Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2024

UMP 2024 akan Diumumkan November 2023, Berkut Daftar UMP di 38 Provinsi

Penetapan UMP 2024 dikabarkan bakal diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

Editor: Ventrico Nonutu
(Kompas.com/Totok Wijayanto)
Ilustrasi. Penetapan UMP 2024 dikabarkan bakal diumumkan pada November 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Penetapan UMP 2024 dikabarkan bakal diumumkan pada November 2023.

Pengumuman penetapan UMP paling lambat pada 21 November 2023.

Hal tersebut dingkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengungkapkan, penetapan dan pengumuman UMP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar, seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

UMP sendiri merupakan upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 November.

Daftar UMP 2023 di 38 Provinsi

Berikut adalah daftar UMP 2023 di 38 provinsi di Indonesia:

1. UMP Nanggroe Aceh Darussalam 2023 = Rp 3.413.666

2. UMP Sumatera Utara UMP 2023 = Rp 2.710.493

3. UMP Sumatera Selatan 2023 = Rp 3.404.177

4. UMP Sumatera Barat 2023 = Rp 2.742.476

5. UMP Bengkulu 2023 = Rp 2.400.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved