UMP 2024
Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jakarta Tertinggi, Sulawesi Utara Naik 1,67 Persen
Daftar besaran UMP 2024 di semua provinsi Indonesia. Jakarta tertinggi, Sulawesi Utara Rp 3.545.000, naik Rp 57.920 atau 1,67 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar besaran UMP 2024 di semua provinsi Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi.
Papua, Bangka Belitung hingga Sulawesi Utara berada di lima besar UMP tertinggi.
Khusus Sulawesi Utara naik Rp 57.920 atau 1,67 persen hingga ditotalkan UMP 2024 Sulut jatuh di angka Rp 3.545.000.
Diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Dari 33 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain.
Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.
Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Ida mengatakan, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan Upah Minimum yaitu pertama,
kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi,
Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih,
wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Berikut daftar UMP 2024 yang ditetapkan masing-masing Gubernur:
- UMP Aceh Rp 3.460.672 (Naik 1,38 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (Naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (Naik Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan 2023)
- UMP Riau Rp 3.294.625 (Naik Rp 102.963 dibandingkan 2023)
- UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 (Naik 3,76 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jambi Rp 3.037.121 (Naik Rp 94.000 atau 3,2 persen dibandingkan 2023)
- UMP Sumatera Selatan Rp 3.456.874 (Naik Rp 52.000 atau 1,55 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bengkulu Rp 2.507.000 (Naik 3,86 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 (Naik Rp 139.904 atau 4,066 persen dibandingkan 2023)
- UMP Lampung Rp 2.716.496 (Naik Rp 83.212 atau 3,16 persen dibandingkan 2023)
- UMP Banten Rp 2.727.812 (Naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan 2023)
- UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jawa Barat Rp 2.057.495 (Naik 3,57 persen)
- UMP Jawa Tengah Rp 2.036.947 (Naik 4,02 persen)
- UMP DIY Rp 2.125.897 (Naik Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan 2023)
- UMP Jawa Timur Rp 2.165.244 (Naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan 2023)
- UMP Bali Rp 2.813.672 (Naik Rp 100.000 atau 3,68 persen dibandingkan 2023).
- UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (Naik Rp 72.660 atau 3,06 persen)
- UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826 (Naik Rp 62.832 atau 2,96 persen)
- UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 (Naik 3,6 persen)
- UMP Kalimantan Tengah, belum ada putusan resmi
- UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 (Naik Rp 132.835 atau 4,22 persen)
- UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 (Naik Rp 159.459 atau 6,20 persen)
- UMP Kalimantan Utara belum ada putusan resmi
- UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 (Naik Rp 57.920 atau 1,67 persen)
- UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 (Naik Rp 137.152 atau 8,73 persen)
- UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 (Naik 1,45 persen)
- UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 (Naik Rp 126.980 atau 4,6 persen)
- UMP Gorontalo Rp 3.025.100 (Naik 1,19 persen)
- UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik Rp 43.163 atau 1,50 persen)
- UMP Maluku belum ada putusan resmi
- UMP 2024 Maluku Utara Rp 3.200.000 (Naik Rp 221.646,57 atau 7,5 persen)
- UMP Papua Rp 4.024.270 (Naik Rp 159.574 atau 4,14 persen).
Baca juga: UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 1.67 Persen, Jadi Rp 3.545.000
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan 2024 Naik 1.45 Persen, Jadi Rp 3.434.298 Per Bulan
Baca juga: UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024 Naik 4,066 Persen, Jadi Rp 3.640.000 Per Bulan
Tayang di Kompas.com
UMP Kepulauan Bangka Belitung 2024 Naik 4,066 Persen, Jadi Rp 3.640.000 Per Bulan |
![]() |
---|
UMP Sulawesi Selatan 2024 Naik 1.45 Persen, Jadi Rp 3.434.298 Per Bulan |
![]() |
---|
Viral Aturan Baru Kenaikan UMP 2024, Pegawai Minimarket di Manado Harap Upah Minimum Lebih Layak |
![]() |
---|
UMP 2024 akan Diumumkan November 2023, Berkut Daftar UMP di 38 Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.