Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Nasib Anwar Usman Pascadiberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Ketua MK, Ini Pelanggarannya

Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Editor: Alpen Martinus
tribunnews
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres. 

Tak hanya itu, MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Anwar Masih Hakim Konstitusi

 Jimly mengatakan Anwar Usman masih berstatus hakim MK. Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

"Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tak Boleh Terlibat Sengketa Pilpres yang Ada Benturan Kepentingan MKMK juga menjatuhi sanksi lain terhadap Anwar Usman. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Adapun putusan pelanggaran etik ini digelar buntut putusan MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan itu dilayangkan oleh Almas, mahasiswa Unsa. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved