Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Nasib Anwar Usman Pascadiberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Ketua MK, Ini Pelanggarannya

Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Editor: Alpen Martinus
tribunnews
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menjatuhkan vonis kepada Ketua MK Anwar Usman.

Mereka melakukan sidang soal laporan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11) kemarin.

Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023

Baca juga: Tanggapan Relawan Ganjar dan Prabowo di Sulawesi Utara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada keputusan tersebut, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Akibatnya, ANwar Usman harus legowo melepaskan jabatannya sebagai ketua MK.

Ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ketua MK.

Anwar Usman pun tak boleh lagi menangani kasus sengketa Pemilu.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Bisa Maju Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Syarat Kepala Daerah

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Bisa Maju Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Syarat Kepala Daerah

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Jimly Asshiddiqie kemudian membacakan langsung putusan terhadap Anwar Usman. Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved