Mahkamah Konstitusi
Nasib Anwar Usman Pascadiberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Ketua MK, Ini Pelanggarannya
Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menjatuhkan vonis kepada Ketua MK Anwar Usman.
Mereka melakukan sidang soal laporan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (7/11) kemarin.
Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023
Baca juga: Tanggapan Relawan Ganjar dan Prabowo di Sulawesi Utara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada keputusan tersebut, Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Akibatnya, ANwar Usman harus legowo melepaskan jabatannya sebagai ketua MK.
Ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ketua MK.
Anwar Usman pun tak boleh lagi menangani kasus sengketa Pemilu.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Bisa Maju Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Syarat Kepala Daerah
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Bisa Maju Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Syarat Kepala Daerah
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.
Jimly Asshiddiqie kemudian membacakan langsung putusan terhadap Anwar Usman. Jimly menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Tak hanya itu, MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sidang terkait sengketa hasil Pemilu.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Anwar Masih Hakim Konstitusi
Jimly mengatakan Anwar Usman masih berstatus hakim MK. Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Tak Boleh Terlibat Sengketa Pilpres yang Ada Benturan Kepentingan MKMK juga menjatuhi sanksi lain terhadap Anwar Usman. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.
Adapun putusan pelanggaran etik ini digelar buntut putusan MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan itu dilayangkan oleh Almas, mahasiswa Unsa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie
Bintan R Saragih
Wahiduddin Adams
| Dua Karyawan Swasta Gugat UU Pajak Penghasilan ke MK, Ini Poinnya |
|
|---|
| Tunjangan Pensiun Anggota DPR RI Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Tanggapan Wakil Ketua |
|
|---|
| Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
|
|---|
| Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
|
|---|
| Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Putusan-MK-batas-usia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.