Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kronologi Dugaan Korupsi Bibit Bawang Putih di Minsel, Indikasinya Bibit Busuk

Dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribn Manado/Rhendi Umar
Kasudit Tipikor AKBP Ernis Sitinjak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang tersangka ditetapkan oleh Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, pada dugaan tindak pidana korupsi Pada Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019.

Mereka diketahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Louis Mandagi dan Penyedia dari Kementrian Pertanian bernama Ririt.

Kasudit Tipikor AKBP Ernis Sitinjak mewakil Direskrimsus Kombes Pol Stefen Tamuntuan menjelaskan anggaran ini berasal dari Kementrian Pertanian dengan total anggaran Rp, 5,6 Miliar. 

Baca juga: Bataha Santiago Menyusul, ini Daftar Pahlawan Nasional Asal Sulawesi Utara

Awalnya Dinas Pertanian Minsel mengusulkan proposal ke Kementerian Pertanin, Ditjen Hortikultura untuk pengadaan bibit bawang putih.

"Pengadaannya yaitu 90 Ton bibit Bawang Putih yang diperuntukan bagi 82 kelompok tani.

Bibit ini ditanam di desa Modoinding Kabupaten Minsel," ujarnya Selasa (7/11/2023)

Muncul adanya indikasi korupsi saat proses pembibitan tidak bertumbuh dan menjadi busuk.

"Ini kan yang diharapkan bibit yang ditanam, dan hasil tanamannya itu dikembangkan kembali untuk kelompok tani, tapi bibitnya tidak bertumbuh,"ujarnya

Menurutnya dalam proses perencanaan, bibit itu semestinya harus melalui proses riset, tentang kondisi alam tanahnya.

" Jadi proyek ini total loss dan temuanya sesuai dengan nilai kontrak awalnya. Terdapat juga kesalahan-kesalahan yang dilakukan, hingga perencanaannya tidak matang sampai persediaanya bibitnya," jelasnya

Sitinjak mengatakan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Kita tidak melakukan penahanan, karena tipikor ini panjang prosesnya dan sementara ini belum dilakukan penahanan, karena kedua tersangka juga kooperatif," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved