Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Korupsi Dandes

BREAKING NEWS: Eks Kades di Minsel Sulut Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Dandes

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Minsel, Selasa 7 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi Dandes Rumoong Bawah Minsel di PN Manado, Selasa 7 November 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Mantan kepala desa Rumoong Bawah yang menjadi terdakwa korupsi dana desa tahun 2018 yakni Maxy Rudy Lumantow dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Minsel, Selasa 7 November 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Maxy Rudy Lumantow dituntut empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa mengaku sangat kecewa.

Menurutnya, proyek yang ia bangun di desanya sudah berjalan.

Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 900 juta.

"Kalau kerugian negaranya sebanyak itu, berarti proyeknya tak jalan. Ini ada pekerjaannya dan ada orang yang kita biayai untuk bekerja," tegas dia seusai sidang.

Ia pun berharap majelis hakim bisa memutuskan kasus ini sesuai dengan fakta persidangan.

"Harapan kami hakim tidak tutup mata dengan fakta sidang," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Vian Gavi mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan bagi terdakwa.

"Kita akan susun pledoinya dan semoga hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) menangkap mantan Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, yang menjadi tersangka kasus penyelewengan Dana Desa tahun 2018-2021.

Kerugian negara dari kasus penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp 950 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari La Ode Muhammad Nusrim SH MH, kepada sejumlah wartawan di kantornya.

Menurutnya, penahanan ini terpaksa dilakukan Kejari Minsel karena tersangka sudah diberi waktu untuk melakukan pengembalian namun tak juga dilakukan. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved