Mata Lokal Memilih
Jawaban Gibran Rakabuming Raka Soal KTA PDIP, Sudah Terima Surat dari FX Rudy
Adapun surat tersebut terkait pengembalian kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan permohonan membuat surat pengunduran diri dari kader PDIP.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak awal ditetapkan menjadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka terus mendapat sorotan.
Khususnya dari PDIP yang merasa kecewa lantaran ditinggal Gibran Rakabuming Raka.
Padahal sebenarnya, sampai sekarang Gibran masih berstatus kader PDIP.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Terima Surat dari FX Rudy, PDIP Tak Ingin Megawati Dituding Main Dua Kaki
Gibran pun memang belum mengajukan pengunduran diri dari PDIP.
Gibran mengaku sudah mendapatklan surat dari DPC PDIP Solo.
namun ia masih mencari waktu yang tepat untuk mengembalikan KTA tersebut.
Hal tersebut juga menjawab soal proses pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari PDIP.
Baca juga: Ini Jawaban Gibran Rakabuming Raka saat Diajak Kaesang Pangarep Gabung PSI
DPC PDIP Solo mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy), dan Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa.
Adapun surat tersebut terkait pengembalian kartu tanda anggota (KTA) PDIP dan permohonan membuat surat pengunduran diri dari kader PDIP.
Surat itu diserahkan kepada Gibran melalui Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: PDIP Sedih Gegara Gibran Rakabuming Raka, Prabowo Subianto Ngaku Baik-baik Saja Kadernya Diambil
Mengenai surat dari DPC PDIP Solo, Gibran mengaku sudah menerimanya.
Gibran pun menegaskan akan menindaklanjuti surat yang dikirim FX Rudy kepada dirinya.
"Sudah saya bawa (suratnya) nggih. Nanti akan kami tindak lanjuti," ungkap Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2023), dilansir Kompas.com.
Senada dengan Gibran, Teguh Prakosa mengungkapkan, surat permohonan DPC PDIP Solo itu sudah diterima Wali Kota Solo pada Selasa lalu.
"Suratnya sudah disampaikan dan sudah diterima."
"Sudah diterima hari Selasa tanggal 31 Oktober kemarin," kata Teguh Prakosa, Kamis (2/11/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurut Teguh, surat tersebut disampaikan ke Gibran karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tak kunjung bertemu FX Rudy.
"Karena dijanjikan mau datang Pak Wali belum ke sana, terus akhirnya membuat surat yang intinya beliau (Gibran) untuk menulis surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA," jelas Teguh Prakosa.
Penjelasan FX Rudy
Diberitakan TribunSolo.com, FX Rudy membenarkan surat itu dikirim karena permintaan bertemu dengan Gibran belum terwujud.
Selain itu, surat permohonan itu agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Jokowi tidak dituding bermain dua kepentingan.
"Isinya mengimbau menyarankan saja untuk mengajak agar Mbak Mega tidak dituduh berdiri di dua kepentingan dan Pak Jokowi tidak diisukan berdiri di dua kepentingan itu aja isinya," jelas FX Rudy kepada awak media, Kamis.
Selain mundur dari PDIP, Gibran juga diminta mengembalikan KTA partai.
"Iya kita sarankan KTA dikembalikan dan mengajukan pengunduran diri itu aja."
"Karena dulu datang ke DPC, sekarang ya pulang ke DPC lah kembali ke DPC."
"Dulu minta sekarang balekke (dikembalikan)" papar FX Rudy.
Seperti diketahui, Gibran diminta mengundurkan diri sebagai kader PDIP setelah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Adapun KIM terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan PRIMA.
Di sisi lain, status Gibran masih kader PDIP saat diumumkan sebagai cawapres Prabowo.
Gibran saat itu belum mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Namun, Gibran mengaku sudah berbicara dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.
Kepada Puan, Gibran berpamitan untuk menjadi cawapres Prabowo.
Gibran kemudian mendapat dukungan dari Partai Golkar untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dukungan itu disampaikan Golkar dalam Rapimnas yang digelar di DPP Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).
Kemudian, pengumuman resmi Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo dilakukan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Prabowo dan Gibran pun resmi mendaftar sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (25/10/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.