Mata Lokal Memilih
Berikut Larangan Dalam Berkampanye di Pilpres 2024, Ada yang Melanggar?
Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga pasang bakal calon Presiden dan Wakil Presiden sudah mendaftar di KPU.
Hingga saat ini, belum ada petunjuk dari KPU kepada para calon untuk melakukan kegiatan sosialisasi.
Namun kebanyakan dari mereka sudah mulai melakukan sosialisasi diri.
Baca juga: Viral Video Hoaks Presiden Jokowi Lancar Berbahasa Mandarin saat Pidato, Kemenkominfo Buka Suara
Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.(Kolase Tribunnews)
Satu di antaranya dengan menjadi pembicara dalam beberapa kesempatan.
Tentu ada aturan yang mereka harus patuhi, termasuk aturan kampanye.
Bisa jadi yang mereka lakukan adalah curi start kampanye.
Pun sudah banyak yang menyebarkan alat peraga kampanye.
Baca juga: Pimpin Delegasi Indonesia, Jerry Sambuaga Sukses Luruskan Soal Kampanye Hitam Kelapa Sawit
Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.
Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.
Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Baca juga: Bahas Kepala Daerah Diduga Kampanye, Mantan Komisioner Bawaslu Sulut: Bagian dari Partai, Wajar Saja
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.
Larangan lainnya yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.