Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Berikut Larangan Dalam Berkampanye di Pilpres 2024, Ada yang Melanggar?

Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Editor: Alpen Martinus
Setpres/Agus Suparto
ilsutrasi kampanye, Jokowi saat kampanye Pilpres. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga pasang bakal calon Presiden dan Wakil Presiden sudah mendaftar di KPU.

Hingga saat ini, belum ada petunjuk dari KPU kepada para calon untuk melakukan kegiatan sosialisasi.

Namun kebanyakan dari mereka sudah mulai melakukan sosialisasi diri.

Baca juga: Viral Video Hoaks Presiden Jokowi Lancar Berbahasa Mandarin saat Pidato, Kemenkominfo Buka Suara


Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.(Kolase Tribunnews)

Satu di antaranya dengan menjadi pembicara dalam beberapa kesempatan.

Tentu ada aturan yang mereka harus patuhi, termasuk aturan kampanye.

Bisa jadi yang mereka lakukan adalah curi start kampanye.

Pun sudah banyak yang menyebarkan alat peraga kampanye.

Baca juga: Pimpin Delegasi Indonesia, Jerry Sambuaga Sukses Luruskan Soal Kampanye Hitam Kelapa Sawit

Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Baca juga: Bahas Kepala Daerah Diduga Kampanye, Mantan Komisioner Bawaslu Sulut: Bagian dari Partai, Wajar Saja

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved