Mata Lokal Memilih
Berikut Larangan Dalam Berkampanye di Pilpres 2024, Ada yang Melanggar?
Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.
Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berikut rincian jadwalnya:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jokowi-kampanye-pilpres233.jpg)