Mata Lokal Memilih
Berikut Larangan Dalam Berkampanye di Pilpres 2024, Ada yang Melanggar?
Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa;
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- Memilih pasangan calon tertentu;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link
Jadwal Kampanye Pilpres 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jokowi-kampanye-pilpres233.jpg)