Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Kejanggalan dan Keanehan Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Diungkap Dua Hakim

Terkait hal tersebut, Arief merasa ada keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres.

Editor: Alpen Martinus
HO/kolase Tribun Manado
Arif Hidayat dan Sadil Isra hakim MK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk menolak gugatan terkait usia minimal capres-cawapres.

Namun ada juga yang diterima, hingga menjadi usia minimal tetap 40 tahun atau punya pengalaman di bidang pemerintahan.

Ada sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Relawan Ganjar dan Prabowo di Sulawesi Utara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

Hal itu diungkapkan oleh Arief Hidayat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia membeber ada sejumlah kejanggalan yang ia temui terkait putusan tersebut.

Arief Hidayat diketahui sangat berpengalaman di MK.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Tanggapan Probo 08 Sulawesi Utara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

MK menyatakan jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral.

Terkait hal tersebut, Arief merasa ada keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres.

"Hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik manapun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara yang berdasar pada ideologi Pancasila," kata Arief saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pertama, kata Arief, terkait penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Bisa Maju Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Syarat Kepala Daerah

Bahkan, prosesnya memakan waktu hingga 2 bulan, yaitu pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang ditolak MK pagi tadi, dan 1 bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang juga ditolak MK.

Ia mengakui, lamanya penjadwalan sidang memang tidak melanggar hukum acara, baik yang diatur dalam UU tentang MK maupun Peraturan MK.

Namun, penundaan berpotensi menunda keadilan.

"Dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied)."

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved