Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Kejanggalan dan Keanehan Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Diungkap Dua Hakim

Terkait hal tersebut, Arief merasa ada keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK soal batas usia capres dan cawapres.

Editor: Alpen Martinus
HO/kolase Tribun Manado
Arif Hidayat dan Sadil Isra hakim MK 

"Terlebih hal in merupakan suatu ketidaklaziman yang saya rasakan selama lebih kurang 10 tahun menjadi hakim konstitusi dalam menangani perkara di MK," ucap Arief.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Mahkamah menetapkan tenggang waktu yang wajar antara sidang perbaikan permohonan dengan pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

Dengan begitu, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.

"Perbaikan ini dilakukan dengan menyempurnakan hukum acara perkara pengujian undang-undang," tutur dia.

Keganjilan lainnya adalah turut sertanya Ketua MK Anwar Usman atas salah satu perkara yang berakhir dikabulkan MK.

Padahal dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (19/9/2023), tiga perkara yang akhirnya ditolak MK, Perkara Nomor 29PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman tidak hadir.

Saat itu, RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief menanyakan alasan Anwar Usman tidak hadir.

Saldi Isra anggap aneh putusan lima hakim

Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap aneh putusan lima hakim yang  mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

Seperti diketahui gugatan yang diajukan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A, berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan dikabulkannya gugatan uji materi tersebut, memungkinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai capres maupun cawapres.

Putusan ini disetujui lima hakim MK, sedangkan empat lainnya berbeda pendapat alias dissenting opinion, termasuk Sadil Isra.

Menurut Sadil Isra, seharusnya amar putusan lima hakim yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut hanya untuk jabatan gubernur. 

"Merujuk penjelasan di atas, pilihan jabatan publik berupa elected official termasuk pemilihan kepala daerah, kelimanya berada pada titik singgung atau titik arsir jabatan gubernur. Oleh karena itu, seharusnya amar putusan lima hakim konstitusi yang berada dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' adalah jabatan gubernur," kata Saldi saat membacakan pendapat berbedanya (dissenting opinion) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, Senin (16/10/2023).

Saldi menyoroti, amar putusan yang disepakati MK menjadi bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu justru sebetulnya hanya merepresentasi pendapat hukum tiga hakim konstitusi saja, yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved