Mahkamah Konstitusi
Isi Gugatan Alamas Tsaibbbirru yang Dikabulkan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Jadi Putusan
Ternyata Almas Tsaibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini adalah putra sulung aktivis antikorupsi Boyamin Saiman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Alamas Tsaibbbirru mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta belakangan menjadi topik pembicaaraan.
Itu lantaran ia berani menggugat ke MK soal batasan usia minimal calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Beruntungnya, gugatannya justru diterima sebagian oleh MK.
Baca juga: Kejanggalan dan Keanehan Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Diungkap Dua Hakim
Almas Tsaibbirru, putra Boyamin Saiman yang gugatannya dikabulkan MK. (Tribun solo)
Gugatannya pula yang menjadi materi putusan MK.
Banyak yang penasaran terhadap Almas Tsaibbirru.
Ternyata ayahnya adalah seorang aktivis antikorupsi.
Sosok orangtua Almas Tsaibbirru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka yang gugatannya terkait batas usia capres cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terungkap.
Baca juga: Putusan MK Disebut Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar
Ternyata Almas Tsaibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini adalah putra sulung aktivis antikorupsi Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang kerap menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Hal ini diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.
Baca juga: Suara dari Sulawesi Utara soal Putusan MK, Mulai dari Pengamat Politik, Relawan Ganjar dan Probo 08
Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Aturan Baru MK Soal Mantan Narapidana Jadi Calon di Pilkada, Berikut Perubahannya |
![]() |
---|
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di BUMN, Ini Alasan MK |
![]() |
---|
Rekam Jejak Inosentius Samsul Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Lama di DPR RI |
![]() |
---|
Aturan Pendidikan Dasar Gratis, Pemerintah Wajib Sediakan Anggaran |
![]() |
---|
Aturan Baru Mahkamah Konstitusi Untuk Pimpinan Organisasi Advokat, Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.