Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Isi Gugatan Alamas Tsaibbbirru yang Dikabulkan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Jadi Putusan

Ternyata Almas Tsaibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini adalah putra sulung aktivis antikorupsi Boyamin Saiman. 

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado(kolase)/tribunnews
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Alamas Tsaibbbirru mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta belakangan menjadi topik pembicaaraan.

Itu lantaran ia berani menggugat ke MK soal batasan usia minimal calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Beruntungnya, gugatannya justru diterima sebagian oleh MK.

Baca juga: Kejanggalan dan Keanehan Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Diungkap Dua Hakim


Almas Tsaibbirru, putra Boyamin Saiman yang gugatannya dikabulkan MK. (Tribun solo)

Gugatannya pula yang menjadi materi putusan MK.

Banyak yang penasaran terhadap Almas Tsaibbirru.

Ternyata ayahnya adalah seorang aktivis antikorupsi.

Sosok orangtua Almas Tsaibbirru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka yang gugatannya terkait batas usia capres cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terungkap.

Baca juga: Putusan MK Disebut Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar

Ternyata Almas Tsaibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini adalah putra sulung aktivis antikorupsi Boyamin Saiman. 

Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang kerap menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

Hal ini diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.

Baca juga: Suara dari Sulawesi Utara soal Putusan MK, Mulai dari Pengamat Politik, Relawan Ganjar dan Probo 08

Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.

Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.

Sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved