Isu Gibran Jadi Cawapres
Putusan MK Disebut Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui putusan MK menjadi sorotan publik.
Hal tersebut dikarenakan putusan MK terkait dengan batas usia capres-cawapres.
Dimana putusan tersebut disebut untuk memuluskan putra Presiden Jokowi jadi cawapres.
Lantas hal tersebut sudah disinggung oleh Eks Wamenkumham Denny Indrayana.
Denny Indrayana memprediksi putusan MK akan memuluskan Gibran Rakabuming jadi cawapres di pilpres 2024.
Hal itu diungkapkannya sebelum ada putusan MK.
Meski gugatan ditolak Mahkamah Konstitus, namun maksud dari Denny Indrayana terbukti.
Dikarenakan Gibran Rakabuming bisa jadi cawapres.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).
Menurutnya prediksi yang ditulis Denny tanggal 10 Oktober 2023 soal putusan gugatan batas usia capres-cawapres benar terjadi.
Dikutip dari web dennyindrayana.com, artikel berjudul 'Mahkamah Penjaga Konstitusi atau Dinasti Jokowi', menjelaskan soal prediksi Denny Indrayana.
Dalam tulisannya, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara ini menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.
"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.