Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Suara dari Sulawesi Utara soal Putusan MK, Mulai dari Pengamat Politik, Relawan Ganjar dan Probo 08

Putusan MK menolak gugatan soal batas usia capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase Tribun Manado
Dosen Kepemiluan dan Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi Dr Ferry Liando, Ketua Relawan Kita Ganjar Nusantara Sulut Pdt Lucky Rumopa, dan Steven Gerung selaku ketua relawan Probo (Pro Prabowo) 08 di Kota Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, pda Senin (16/10/2023). 

Putusan tersebut menyebut, MK menolak gugatan soal batas usia capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Namun pada poin lainnya, MK membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju capres dan cawapres. 

Putusan MK ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan yang ada di Sulawesi Utara

Baik dari pengamat politik hingga relawan. 

1. Dosen Kepemiluan Unsrat

Dosen Kepemiluan dan Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat, Manado, Sulawesi Utara, Dr Ferry Liando mengungkapkan, ada dua kesan atas putusan MK. 

Ia menjelaskan, secara subtansi MK benar karena telah memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa menjadi capres dan cawapres. 

Pembatasan syarat bagi capres dan cawapres sama halnya membatasi hak-hak politik warga negara. 

"Namun dengan dilakuakan penambahan frase: atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu dab Pilkada, jadi jika ada anggota DPRD atau kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun maka oleh MK sudah memenuhi syarat," terang Ferry Liando

Kata Ferry Liando, di Indonesia banyak kepala daerah yang di bawah usia 40 tahun tapi berhasil sebagai pemimpin di daerahnya. 

Di banyak negara, banyak presiden yang terpilih di bawah 40 tahun. 

Ia memberi contoh, Presiden Prancis Emmanuel Macron terpilih ketika usianya 39 tahun. 

Mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern yang terpilih ketika usianya 37 tahun.

Menurut Ferry Liando, usia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres tidak akan mempengaruhi kepemimpinannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved