Mata Lokal Memilih
Suara dari Sulawesi Utara soal Putusan MK, Mulai dari Pengamat Politik, Relawan Ganjar dan Probo 08
Putusan MK menolak gugatan soal batas usia capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, pda Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut menyebut, MK menolak gugatan soal batas usia capres cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Namun pada poin lainnya, MK membolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun maju capres dan cawapres.
Putusan MK ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan yang ada di Sulawesi Utara.
Baik dari pengamat politik hingga relawan.
1. Dosen Kepemiluan Unsrat
Dosen Kepemiluan dan Pengamat Politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat, Manado, Sulawesi Utara, Dr Ferry Liando mengungkapkan, ada dua kesan atas putusan MK.
Ia menjelaskan, secara subtansi MK benar karena telah memberikan ruang kepada semua warga negara untuk bisa menjadi capres dan cawapres.
Pembatasan syarat bagi capres dan cawapres sama halnya membatasi hak-hak politik warga negara.
"Namun dengan dilakuakan penambahan frase: atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu dab Pilkada, jadi jika ada anggota DPRD atau kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun maka oleh MK sudah memenuhi syarat," terang Ferry Liando.
Kata Ferry Liando, di Indonesia banyak kepala daerah yang di bawah usia 40 tahun tapi berhasil sebagai pemimpin di daerahnya.
Di banyak negara, banyak presiden yang terpilih di bawah 40 tahun.
Ia memberi contoh, Presiden Prancis Emmanuel Macron terpilih ketika usianya 39 tahun.
Mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern yang terpilih ketika usianya 37 tahun.
Menurut Ferry Liando, usia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres tidak akan mempengaruhi kepemimpinannya.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.