Mahkamah Konstitusi
Jawaban Ketua MK Soal Gugatan Batasan Usia Minimal Capres dan Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu batasan usia untuk calon presiden dan wakil presiden ternyata benar adanya.
Aturan tersebut tengah digodok di Mahkamah Konstitusi.
Aturan itu dibahas lantaran ada yang mengajukan gugatan ke MK.
Baca juga: Segini Total Harta Kekayaan Anwar Usman Pasca Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Meningkat Signifikan
Dalam waktu dekat putusan soal gugatan tersebut akan dibacakan.
Jika diterima, maka akan ada pembahasan lanjutan.
Namun jika ditolak, berarti tidak ada pembahasan lagi soal batasan usia minimal.
Banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk gugatan tersebut.
Baca juga: Profil Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Kembali Terpilih Jadi Ketua MK, Karir Cemerlang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dibacakan sebentar lagi.
"Mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," kata Anwar Usman kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan banyak gugatan yang berkaitan dengan usia capres cawapres dilayangkan ke MK.
Sehingga pihaknya juga perlu waktu dalam memproses semuanya.
Baca juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi
"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," tuturnya.
Ketika ditanya apakah MK bakal memutuskan sebelum pendaftaran capres cawapres dibuka pada tanggal 19 hingga 23 Oktober mendatang, Anwar enggan memberi kepastian.
"Lihat saja deh, ikuti saja terus. Ikuti saja," tandasnya.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini.
Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Sidang Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Minimal Berpendidikan S1, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Sah, MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Daftar 9 Permohonan Penarikan PHPU yang Dikabulkan MK di Sesi 1 Sidang Dismissal, Satu dari Sulut |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan Putusan Akhir Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 oleh MK, Dipercepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.