Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Jawaban Ketua MK Soal Gugatan Batasan Usia Minimal Capres dan Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu batasan usia untuk calon presiden dan wakil presiden ternyata benar adanya.

Aturan tersebut tengah digodok di Mahkamah Konstitusi.

Aturan itu dibahas lantaran ada yang mengajukan gugatan ke MK.

Baca juga: Segini Total Harta Kekayaan Anwar Usman Pasca Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Meningkat Signifikan

Dalam waktu dekat putusan soal gugatan tersebut akan dibacakan.

Jika diterima, maka akan ada pembahasan lanjutan.

Namun jika ditolak, berarti tidak ada pembahasan lagi soal batasan usia minimal.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk gugatan tersebut.

Baca juga: Profil Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Kembali Terpilih Jadi Ketua MK, Karir Cemerlang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dibacakan sebentar lagi.

"Mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," kata Anwar Usman kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Ia menjelaskan banyak gugatan yang berkaitan dengan usia capres cawapres dilayangkan ke MK.

Sehingga pihaknya juga perlu waktu dalam memproses semuanya.

Baca juga: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," tuturnya.

Ketika ditanya apakah MK bakal memutuskan sebelum pendaftaran capres cawapres dibuka pada tanggal 19 hingga 23 Oktober mendatang, Anwar enggan memberi kepastian.

"Lihat saja deh, ikuti saja terus. Ikuti saja," tandasnya.

Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved