Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Tokoh

Profil Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Kembali Terpilih Jadi Ketua MK, Karir Cemerlang

Profil Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi yang kembali terpilih menjadi Ketua MK. Miliki karir cemerlang di bidang hukum pemerintahan Indonesia.

Editor: Frandi Piring
TribunSolo.com/Agil Tri dan Tribunnews/Irwan Rismawan
Profil Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi yang kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2023-2028. Miliki karir cemerlang di bidang hukum. Suami dari adik perempuan kedua Presiden Jokowi, yakni Idayati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Profil Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi yang kembali terpilih menjadi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.

Anwar Usman memiliki karir yang cemerlang di bidang hukum pemerintahan Indonesia.

Nama Anwar Usman malang-melintang selama beberapa tahun berkarir dan mengabdi bagi negara di lembaga pemerintahan yudikatif tanah air.

Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua MK setelah sembilan hakim konstitusi menyepakati hasil Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) 

Anwar Usman terpilih berdasarkan pemungutan suara yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.

Suami Idayati ini menang atas Arief Hidayat dengan perolehan 5 berbanding 3 suara.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023), disusul ketukan palu.

Pemungutan suara untuk memilih Ketua MK berlangsung 2 putaran, sebab Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara di putaran pertama.

Sementara itu, 1 suara dinyatakan tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Pada putaran kedua, Anwar kembali berbagi 4 suara dengan Arief, karena 1 suara di putaran kedua juga tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Tribunnews)

Sementara itu, pemungutan suara di forum yang sama menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang beroleh 3 suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK

terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved