Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional Pemerintahn

Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Adik ipar Presiden Jokowi, yakni Hakim Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.

|
Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Presiden Jokowi dan Hakim Anwar Usman. Kini Anwar Usman sudah menjadi saudara adik ipar Jokowi. Selain itu Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.

Terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua MK setelah sembilan hakim konstitusi menyepakati hasil Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023).

(berita populer: klik link)

Hasil tersebut berdasarkan pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.

Anwar Usman menang atas Arief Hidayat dengan perolehan 5 berbanding 3 suara.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023), disusul ketukan palu.

Proses pemungutan suara untuk memilih Ketua MK berlangsung 2 putaran, sebab Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara di putaran pertama.

Ketua MK Anwar Usman Segera Nikahi Adik Presiden Jokowi.
Ketua MK Anwar Usman Segera Nikahi Adik Presiden Jokowi. (Biro Pers Setpres/Cahyo)

Sementara itu, 1 suara dinyatakan tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Pada putaran kedua, Anwar kembali berbagi 4 suara dengan Arief, karena 1 suara di putaran kedua juga tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Sementara itu, pemungutan suara di forum yang sama menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang beroleh 3 suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK

terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved