Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Sidang Korupsi PT Air Manado, Kuasa Hukum Joko Suroso Ungkap Soal Bussines to Bussines

Kuasa hukum tersangka kasus korupsi PT Air Manado mengatakan kerja sama PDAM Manado dan perusahaan Belanda murni bisnis.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/7/2023). 

"Saksi tadi sudah jelas mengakui bahwa kedatangannya ke Belanda karena diundang oleh WMD sebagai perusahaan air yang mau bekerja sama dengan PDAM Manado yang adalah perusahaan," tutur dia. 

"Jadi ini murni kerja sama bisnis dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain," tegas dia. 

Maka dari itu, Iwan Ridwan Wikarta menegaskan bahwa kasus ini merupakan murni perdata dan bukan pidana. 

"Ini kasus perdata, karena berkaitan dengan pinjaman modal," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005. 

Keempat tersangka adalah Hanny Roring selaku mantan Dirut PDAM Manado, Jan Wawo selaku Badan Pengawas PDAM Manado, Ketua DPRD Manado tahun 2005 Ferro Taroreh, dan Joko Suroso selaku perwakilan WMD di Indonesia.

Keempatnya ditetapkan tersangka karena terlibat dalam kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda yang kemudian perusahaan patungan yakni PT Air Manado.

Menurut Kejati Sulut, pembentukan PT Air Manado membuat aset dari pemerintah beralih menjadi swasta.

Hal ini berakibat pada kerugian negara hingga puluhan miliar.

Dari keempat tersangka, tiga diantaranya sudah menjalani sidang putusan pekan lalu. 

Baca juga: MTPJ 16 – 22 Juli 2023 – Yoel 2:18-27 “Bersorak-soraklah dan Bersukacitalah Karena Tuhan”

Baca juga: Gempa Terkini Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudo 5,0 Kedalaman 10 Km

Sedangkan terdakwa Joko Suroso sampai hari ini masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved