Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Sidang Korupsi PT Air Manado, Kuasa Hukum Joko Suroso Ungkap Soal Bussines to Bussines

Kuasa hukum tersangka kasus korupsi PT Air Manado mengatakan kerja sama PDAM Manado dan perusahaan Belanda murni bisnis.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lima saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/7/2023). 

Kelima saksi tersebut adalah mantan petinggi PDAM Manado dan Wali Kota Manado tahun 2000-2005, Wempie Frederik.

Wempie Frederik menjadi saksi pertama yang memberikan keterangannya di depan Ketua Majelis Hakim, Agus Dharmanto.

Dalam keterangannya, Wempie Frederik mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Joko Suroso.

Bahkan terdakwa Joko Suroso pertama kali diperkenalkan oleh terdakwa lainnya yakni Hanny Roring.

Selain itu, Wempie Frederik juga bercerita tentang penandatanganan pra-kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda di Jakarta.

Ia mengatakan saat berada di Jakarta, dirinya sudah menandatangani pra-kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda.

"Tanda tangannya di lobi dan berpandangan sekitar lima menit," ujarnya. 

Sayangnya, pra-kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda ini batal karena ada perbedaan pendapat dengan Dirut PDAM Manado waktu itu. 

"Jadi di zaman saya kerja sama ini tak dilakukan. Nanti di zaman wali kota selanjutnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Wempie Frederik mengatakan dirinya juga sempat diajak ke Belanda.

Ajakan tersebut datang dari WMD Belanda.

"Saya ikut ke Belanda karena diajak oleh WMD Belanda sebagai salah satu perusahaan air," ucapnya. 

Pria 77 tahun itu mengaku bahwa dalam proses kerja sama tersebut, pihak WMD Belanda sempat memutuskan untuk tak jadi melakukan kerja sama.

"Waktu itu alasannya karena masalah di Undang-Undang kalau saya tak salah ingat. Katanya Undang-Undang kita belum mendukung," tuturnya lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved