Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA

Kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangaila ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah memutuskan akan lanjut ke kasasi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana korupsi PT Air Manado Joko Suroso langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung pasca hukumannya bertambah di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangaila ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah memutuskan akan lanjut ke kasasi.

Hal tersebut dikatakan saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Januari 2023.

"Kita nyatakan kasasi ke MA. Hal ini sesuai dengan permintaan klien kami," ungkapnya.

Pangaila mengatakan memori kasasi sudah akan dimasukkan pihaknya.

"Sedang kita persiapkan memori kasasinya," ucapnya lagi.

Joko Suroso merupakan terpidana keempat yang memasukan kasasi ke MA.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Manado menambah hukuman terpidana Joko Suroso dalam kasus korupsi PT Air Manado

Dari putusan yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Januari 2024, hukuman Joko Suroso naik dari lima tahun menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut ikut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukumnya Reynald Pangaila.

"Betul naik sembilan tahun," kata dia via WhatsApp.

Selain itu, hakim PT Manado juga menambah uang dend terhadap terpidana dari Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta.

"Tapi subsidernya turun. Kalau di PN Manado subsidernya adalah enam bulan, kalau di PT Manado jadi dua bulan," ungkap Pangaila. 

Untuk pidana tambahan yakni uang pengganti juga turun angkanya.

PN Manado memutus Joko Suroso harus membayar uang pengganti Rp 2,8 Milyar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan di PT Manado pidana tambahan uang pengganti berkurang menjadi Rp 1,1 milyar subsider satu tahun enam bulan. (Nie)

Potret Badut Cilik Kelelahan hingga Tertidur di Kursi Pedestrian Manado Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved