Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Sidang Korupsi PT Air Manado, Kuasa Hukum Joko Suroso Ungkap Soal Bussines to Bussines

Kuasa hukum tersangka kasus korupsi PT Air Manado mengatakan kerja sama PDAM Manado dan perusahaan Belanda murni bisnis.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/7/2023). 

Wempie Frederik juga mengatakan dirinya sangat percaya kepada Tim Kerja Kemitraan yang dibentuk sekitar tujuh orang.

Tim ini diketuai Wakil Wali Kota Manado untuk membahas draf perjanjian karena terdiri dari pakar hukum, ekonomi, dan lainnya.

Menurutnya, tim kerja kemitraan ini aktif terlibat dalam pembahasan draf kontrak dan secara periodik melaporkan ke Wali Kota Manado. 

Penandatangan PKS di Jakarta pun atas rekomendasi tim kerja kemitraan yang menurut Wempie Frederick masih pra-PKS.

Tetapi menurut para terdakwa adalah sudah berbentuk PKS yang sebenarnya bukan pra-PKS. 

Baca juga: Gempa Terkini di Morowali Sulteng, Info BMKG: Magnitudo 5.0

Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Tunda, KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu 2 Tahun ke Tiga Hakim, Ketua MA Sudah Tahu

Hanya karena dirut PDAM waktu itu Theo Nangoy tidak menandatangani PKS tersebut akhirnya tidak ada tindak lanjut.

Sementara untuk saksi Tomy Sumakul selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado mengatakan dirinya banyak berdiskusi soal kontrak.

Dalam diskusi tersebut, Tommy Sumakul mengatakan terdakwa Joko Suroso tidak ada kewenangan untuk memutuskan kerja sama. 

Apapun terkait kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda selalu dikonsultasikan ke pihak Belanda dulu, yakni kepada Direktur WMD, Mr Karst.

"Dalam pembahasan kontrak kerja sama sama ini sama sekali tak ada tekanan," ujarnya. 

Sedangkan saksi yang ketiga, Johnny Montolalu, ketika diberikan pertanyaan banyak mengatakan tidak tahu dan tidak ingat.

Ia juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa Joko Suroso dan tidak pernah bertemu.

Sementara itu, kuasa hukum Joko Suroso yakni Iwan Ridwan Wikarta mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan antara PDAM Manado dan WMD Belanda murni urusan bisnis.

"Ini kerja sama antara perusahaan dan perusahaan. Jadi bussines to bussiness," ujarnya. 

Selain itu, ia mengatakan saksi Wempie Frederik juga sudah mengakui bahwa kedatangannya ke Belanda karena diajak oleh perusahaan air, yakni WMD.

Suasana sidang PT Air Manado
Suasana sidang PT Air Manado (nielton durado/tribun manado)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved