Korupsi PT Air Manado
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado
Tim kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan kasus tersebut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Joko Suroso terdakwa korupsi PT Air Manado tahun 2005, baru saja divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa 24 Oktober 2023 di PN Manado, Sulawesi Utara.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun.
Meskipun begitu, terdakwa Joko Suroso tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Tim kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan dalam kasus tersebut.
"Banyak fakta sidang yang terabaikan. Makanya kami langsung putuskan untuk ajukan banding," ungkapnya Reynald Pangalila.
Ia juga mengatakan dalam vonis tersebut hakim hanya berpatokan pada dakwaan saja dan tak melihat fakta persidangan yang terungkap.
Menurut Reynald, hakim juga menyebutkan bahwa draft kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda juga dibuat oleh terdakwa Joko Suroso.
"Padahal faktanya klien saya tidak pernah membuat draft tersebut. Bahkan baru berkenalan dengan mantan Ketua DPRD Manado didalam Rutan," ungkapnya.
Kini, Joko Suroso dan Kejati Sulut akan bertanding lagi di Pengadilan Tinggi Manado.
Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.
Joko divonis lima tahun penjara, dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.
Selain itu, terdakwa Joko juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar, yang kalau tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara.
"Apabila harta benda terdakwa tak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Agus Dharmanto.
Meski divonis jauh dari tubuh JPU, kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan akan mengajukan banding.
"Kita ajukan banding. Karena ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim," tegasnya. (Nie)
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Sidang Pledoi PT Air Manado, Joko Suroso Heran tak Tanda Tangan MoU Tapi Dituntut 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.