Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado

Tim kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan kasus tersebut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang Putusan Korupsi PT Air Manado di PN Manado, Selasa 24 Oktober 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Joko Suroso terdakwa korupsi PT Air Manado tahun 2005, baru saja divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa 24 Oktober 2023 di PN Manado, Sulawesi Utara

Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun.

Meskipun begitu, terdakwa Joko Suroso tetap melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Tim kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan majelis hakim banyak mengabaikan fakta persidangan dalam kasus tersebut.

"Banyak fakta sidang yang terabaikan. Makanya kami langsung putuskan untuk ajukan banding," ungkapnya Reynald Pangalila.

Ia juga mengatakan dalam vonis tersebut hakim hanya berpatokan pada dakwaan saja dan tak melihat fakta persidangan yang terungkap.

Menurut Reynald, hakim juga menyebutkan bahwa draft kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda juga dibuat oleh terdakwa Joko Suroso.

"Padahal faktanya klien saya tidak pernah membuat draft tersebut. Bahkan baru berkenalan dengan mantan Ketua DPRD Manado didalam Rutan," ungkapnya.

Kini, Joko Suroso dan Kejati Sulut akan bertanding lagi di Pengadilan Tinggi Manado.

Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.

Joko divonis lima tahun penjara, dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.

Selain itu, terdakwa Joko juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar, yang kalau tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara.

"Apabila harta benda terdakwa tak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Agus Dharmanto.

Meski divonis jauh dari tubuh JPU, kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan akan mengajukan banding.

"Kita ajukan banding. Karena ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim," tegasnya. (Nie)

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved