Korupsi PT Air Manado
Sidang Korupsi PT Air Manado, Kuasa Hukum Joko Suroso Ungkap Soal Bussines to Bussines
Kuasa hukum tersangka kasus korupsi PT Air Manado mengatakan kerja sama PDAM Manado dan perusahaan Belanda murni bisnis.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lima saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/7/2023).
Kelima saksi tersebut adalah mantan petinggi PDAM Manado dan Wali Kota Manado tahun 2000-2005, Wempie Frederik.
Wempie Frederik menjadi saksi pertama yang memberikan keterangannya di depan Ketua Majelis Hakim, Agus Dharmanto.
Dalam keterangannya, Wempie Frederik mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Joko Suroso.
Bahkan terdakwa Joko Suroso pertama kali diperkenalkan oleh terdakwa lainnya yakni Hanny Roring.
Selain itu, Wempie Frederik juga bercerita tentang penandatanganan pra-kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda di Jakarta.
Ia mengatakan saat berada di Jakarta, dirinya sudah menandatangani pra-kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda.
"Tanda tangannya di lobi dan berpandangan sekitar lima menit," ujarnya.
Sayangnya, pra-kerjasama antara PDAM Manado dan WMD Belanda ini batal karena ada perbedaan pendapat dengan Dirut PDAM Manado waktu itu.
"Jadi di zaman saya kerja sama ini tak dilakukan. Nanti di zaman wali kota selanjutnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Wempie Frederik mengatakan dirinya juga sempat diajak ke Belanda.
Ajakan tersebut datang dari WMD Belanda.
"Saya ikut ke Belanda karena diajak oleh WMD Belanda sebagai salah satu perusahaan air," ucapnya.
Pria 77 tahun itu mengaku bahwa dalam proses kerja sama tersebut, pihak WMD Belanda sempat memutuskan untuk tak jadi melakukan kerja sama.
"Waktu itu alasannya karena masalah di Undang-Undang kalau saya tak salah ingat. Katanya Undang-Undang kita belum mendukung," tuturnya lagi.
Wempie Frederik juga mengatakan dirinya sangat percaya kepada Tim Kerja Kemitraan yang dibentuk sekitar tujuh orang.
Tim ini diketuai Wakil Wali Kota Manado untuk membahas draf perjanjian karena terdiri dari pakar hukum, ekonomi, dan lainnya.
Menurutnya, tim kerja kemitraan ini aktif terlibat dalam pembahasan draf kontrak dan secara periodik melaporkan ke Wali Kota Manado.
Penandatangan PKS di Jakarta pun atas rekomendasi tim kerja kemitraan yang menurut Wempie Frederick masih pra-PKS.
Tetapi menurut para terdakwa adalah sudah berbentuk PKS yang sebenarnya bukan pra-PKS.
Baca juga: Gempa Terkini di Morowali Sulteng, Info BMKG: Magnitudo 5.0
Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Tunda, KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu 2 Tahun ke Tiga Hakim, Ketua MA Sudah Tahu
Hanya karena dirut PDAM waktu itu Theo Nangoy tidak menandatangani PKS tersebut akhirnya tidak ada tindak lanjut.
Sementara untuk saksi Tomy Sumakul selaku mantan Badan Pengawas PDAM Manado mengatakan dirinya banyak berdiskusi soal kontrak.
Dalam diskusi tersebut, Tommy Sumakul mengatakan terdakwa Joko Suroso tidak ada kewenangan untuk memutuskan kerja sama.
Apapun terkait kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda selalu dikonsultasikan ke pihak Belanda dulu, yakni kepada Direktur WMD, Mr Karst.
"Dalam pembahasan kontrak kerja sama sama ini sama sekali tak ada tekanan," ujarnya.
Sedangkan saksi yang ketiga, Johnny Montolalu, ketika diberikan pertanyaan banyak mengatakan tidak tahu dan tidak ingat.
Ia juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa Joko Suroso dan tidak pernah bertemu.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Suroso yakni Iwan Ridwan Wikarta mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan antara PDAM Manado dan WMD Belanda murni urusan bisnis.
"Ini kerja sama antara perusahaan dan perusahaan. Jadi bussines to bussiness," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan saksi Wempie Frederik juga sudah mengakui bahwa kedatangannya ke Belanda karena diajak oleh perusahaan air, yakni WMD.

"Saksi tadi sudah jelas mengakui bahwa kedatangannya ke Belanda karena diundang oleh WMD sebagai perusahaan air yang mau bekerja sama dengan PDAM Manado yang adalah perusahaan," tutur dia.
"Jadi ini murni kerja sama bisnis dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain," tegas dia.
Maka dari itu, Iwan Ridwan Wikarta menegaskan bahwa kasus ini merupakan murni perdata dan bukan pidana.
"Ini kasus perdata, karena berkaitan dengan pinjaman modal," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Kejati Sulut menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005.
Keempat tersangka adalah Hanny Roring selaku mantan Dirut PDAM Manado, Jan Wawo selaku Badan Pengawas PDAM Manado, Ketua DPRD Manado tahun 2005 Ferro Taroreh, dan Joko Suroso selaku perwakilan WMD di Indonesia.
Keempatnya ditetapkan tersangka karena terlibat dalam kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda yang kemudian perusahaan patungan yakni PT Air Manado.
Menurut Kejati Sulut, pembentukan PT Air Manado membuat aset dari pemerintah beralih menjadi swasta.
Hal ini berakibat pada kerugian negara hingga puluhan miliar.
Dari keempat tersangka, tiga diantaranya sudah menjalani sidang putusan pekan lalu.
Baca juga: MTPJ 16 – 22 Juli 2023 – Yoel 2:18-27 “Bersorak-soraklah dan Bersukacitalah Karena Tuhan”
Baca juga: Gempa Terkini Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudo 5,0 Kedalaman 10 Km
Sedangkan terdakwa Joko Suroso sampai hari ini masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.