Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut

Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang korupsi PT Air Manado di PN Manado, Selasa 24 Oktober 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Joko Suroso terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, akhirnya menjalani sidang putusan, Selasa 24 Oktober 2023.

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Hakim Agus Dharmanto memimpin jalannya persidangan tersebut.

Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.

Joko divonis lima tahun penjara, dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.

Selain itu, terdakwa Joko juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar, yang kalau tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara.

"Apabila harta benda terdakwa tak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Agus Dharmanto.

Meski divonis jauh dari tubuh JPU, kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan akan mengajukan banding.

"Kita ajukan banding. Karena ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim," tegasnya. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved