Korupsi PT Air Manado
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut
Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Joko Suroso terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, akhirnya menjalani sidang putusan, Selasa 24 Oktober 2023.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Hakim Agus Dharmanto memimpin jalannya persidangan tersebut.
Dalam amar putusannya, terdakwa Joko Suroso divonis sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.
Joko divonis lima tahun penjara, dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.
Selain itu, terdakwa Joko juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta rupiah subsider dua bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar, yang kalau tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara.
"Apabila harta benda terdakwa tak bisa menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," ujar hakim Agus Dharmanto.
Meski divonis jauh dari tubuh JPU, kuasa hukum Joko Suroso yakni Reynald Pangalila dan Agnes Pangau, mengatakan akan mengajukan banding.
"Kita ajukan banding. Karena ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim," tegasnya. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
Sidang Pledoi PT Air Manado, Joko Suroso Heran tak Tanda Tangan MoU Tapi Dituntut 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.