Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah

Dari putusan yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Januari 2024, hukuman Joko Suroso naik dari lima tahun menjadi sembilan tahun.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Terpidana Joko Suroso saat ditemui di PN Manado belum lama ini. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Pengadilan Tinggi (PT) Manado menambah hukuman terpidana Joko Suroso dalam kasus korupsi PT Air Manado.

Dari putusan yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Januari 2024, hukuman Joko Suroso naik dari lima tahun menjadi sembilan tahun.

Hal tersebut ikut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukumnya Reynald Pangaila.

"Betul naik sembilan tahun," kata dia via WhatsApp.

Selain itu, hakim PT Manado juga menambah uang denda terhadap terpidana dari Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta.

"Tapi subsidernya turun. Kalau di PN Manado subsidernya adalah enam bulan, kalau di PT Manado jadi dua bulan," ungkap Pangaila.

Untuk pidana tambahan yakni uang pengganti juga turun angkanya.

PN Manado memutus Joko Suroso harus membayar uang pengganti Rp 2,8 Milyar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan di PT Manado pidana tambahan uang pengganti berkurang menjadi Rp 1,1 milyar subsider satu tahun enam bulan.

Joko Suroso merupakan terpidana keempat yang mengajukan banding ke PT Manado.

Sebelumnya tiga terdakwa lainnya yakni Ferro Taroreh, Hanny Roring, dan Jan Wawo juga mengalami tambahan hukuman. (Nie)

Baca juga: HUT PDIP, Pengamat Politik Sulut Sebut Massa Mengambang Potensi Tersentuh Gerakan Turun ke Bawah

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved