Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Putuskan Pemilu 2024 Tunda, KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu 2 Tahun ke Tiga Hakim, Ketua MA Sudah Tahu

Hasil laporan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) akhirnya berbuah manis dengan keluarnya putusan dari Komisi Yudisial (KY)

Editor: Aswin_Lumintang
ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR
Komisi Yudisial 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hasil laporan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) akhirnya berbuah manis dengan keluarnya putusan dari Komisi Yudisial (KY)

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan tunda Pemilu.

Ketiga hakim tersebut, yakni T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara, Rabu 19 Juli 2023

Baca juga: Gempa Bumi Terbaru Rabu 19 Juli 2023, Guncang Labuan Bajo NTT, Info Lengkap BMKG Magnitudo

Ketiganya sebelumnya memenangkan gugatan tunda Pemilu yang diajukan Partai Prima.

Melalui sidang pleno KY, ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun lamanya.

"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, Terlapor 2 H Bakri SH MH, dan Terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa 'Hakim non palu selama 2 tahun'," tertulis dalam amar putusan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia dikutip Rabu (19/7/2023).

KY juga menyampaikan, sidang pleno digelar di Jakarta, pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu, dihadiri enam orang anggota Komisi Yudisial yakni Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Sementara itu, Jurur Bicara KY Miko Ginting membenarkan terkait adanya sidang pleno pengambilan putusan itu.

Miko mengatakan, naskah putusan hanya ditunjukkan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) dan pelapor, yakni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

"Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditunjukan kepada pelapor dan Ketua MA," kata Miko, saat dihubungi, Rabu (19/7/2023).

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sedangkan, perkara Prima terhadap KPU saat ini tengah dalam proses kasasi di MA.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu Selama 2 Tahun Kepada 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/19/ky-jatuhkan-sanksi-non-palu-selama-2-tahun-kepada-3-hakim-yang-putuskan-tunda-pemilu-2024.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved