Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Berikut Rincian Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT Air Manado 2005, Berbeda Tiap Orang

Tiga terdakwa kasus tindak pida korupsi kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga terdakwa kasus tindak pida korupsi kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis.

Kasus tersebut disidang di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara.

Mereka adalah Jan Wawo Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005.

Baca juga: Jadi Terdakwa Terakhir Hadapi Putusan Korupsi PT Air Manado, Jan Wawo Divonis Lima Tahun Penjara

Sidang vonis korupsi PT Air Manado.
Sidang vonis korupsi PT Air Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

 Juga Mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh.

Ada juga Mantan Dirut PDAM Manado tahun 2005 Hanny Roring.

Mereka menerima vonis berbeda sesuai dengan keputusan hakim.

Berikut rincian vonis tiga terdakwa kasus kasus korupsi PT Air Manado

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Air Manado, Hanny Roring: Biar Tuhan yang Balas

1. Jan Wawo

Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005 Jan Wawo, menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang putusan dalam kasus korupsi PT Air Manado.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara tersebut, Jan Wawo divonis penjara lima tahun.

Selain itu, terdakwa Jan Wawo juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sama seperti terdakwa lainnya, Jan Wawo diberikan pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar.

Baca juga: Hakim Belum Siap, Vonis 3 Terdakwa Korupsi PT Air Manado Ditunda Besok

Untuk menutupi uang pengganti tersebut, JPU bisa menyita harta benda milik terdakwa Jan Wawo.

Apabila harta benda terdakwa Jan Wawo tak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Jan Wawo yakni enam tahun delapan bulan penjara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved