Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Jadi Terdakwa Terakhir Hadapi Putusan Korupsi PT Air Manado, Jan Wawo Divonis Lima Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara tersebut, Jan Wawo divonis penjara lima tahun.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005 Jan Wawo, menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang putusan dalam kasus korupsi PT Air Manado.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara tersebut, Jan Wawo divonis penjara lima tahun.

Selain itu, terdakwa Jan Wawo juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Sama seperti terdakwa lainnya, Jan Wawo diberikan pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar.

Untuk menutupi uang pengganti tersebut, JPU bisa menyita harta benda milik terdakwa Jan Wawo.

Apabila harta benda terdakwa Jan Wawo tak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Jan Wawo yakni enam tahun delapan bulan penjara.

"Sama seperti terdakwa lainnya, kami kuasa hukum dari Jan Wawo juga masih pikir-pikir dulu terkait putusan hari ini," kata Alfian Ratu kuasa hukum dari Jan Wawo. (Nie)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved