Korupsi PT Air Manado
Jadi Terdakwa Terakhir Hadapi Putusan Korupsi PT Air Manado, Jan Wawo Divonis Lima Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara tersebut, Jan Wawo divonis penjara lima tahun.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005 Jan Wawo, menjadi terdakwa terakhir yang menghadapi sidang putusan dalam kasus korupsi PT Air Manado.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara tersebut, Jan Wawo divonis penjara lima tahun.
Selain itu, terdakwa Jan Wawo juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Sama seperti terdakwa lainnya, Jan Wawo diberikan pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar.
Untuk menutupi uang pengganti tersebut, JPU bisa menyita harta benda milik terdakwa Jan Wawo.
Apabila harta benda terdakwa Jan Wawo tak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.
Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Jan Wawo yakni enam tahun delapan bulan penjara.
"Sama seperti terdakwa lainnya, kami kuasa hukum dari Jan Wawo juga masih pikir-pikir dulu terkait putusan hari ini," kata Alfian Ratu kuasa hukum dari Jan Wawo. (Nie)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.