Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Akhirnya Terungkap Pelanggaran yang Dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga Akibatnya Dipecat

Ini pelanggaran berat yang dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga akhirnya dipecat Pemerintah.

Editor: Tirza Ponto
Tribun Style
Terungkap pelanggaran berat yang dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga akhirnya dipecat Pemerintah. 

3 PNS Dihukum Berat, 21 PNS Sedang Diperiksa

Selain 20 PNS yang sudah dipecat, diungkap Clay di tahun 2023 ini masih ada 21 ASN atau PNS yang sedang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran berat. 

Ada juga 3 PNS yang sudah mendapat sanksi berat tapi tidak diberhentikan. 

"Diperiksa ini belum tentu mereka telah melakukan pelanggaran berat," kata Clay.

Kemudian data untuk tahun 2022 ada 5 PNS yang beroleh hukuman disiplin berat tapi tidak diberhentikan.

"5 PNS dapat sanksi penurunan pangkat setingkat dan tidak naik pangkat," kata dia. 

Jenis Pelanggaran yang Dilakukan

Clay Dondokambey kemudian mengungkapkan apa saja pelanggaran yang dilakukan PNS sehingga mendapat sanksi berat hingga dipecat

Salah satunya adalah jumlah jam kerja dan kehadiran tidak terpenuhi.

"Sesuai PP 94, selama 28 hari tidak masuk kantor dapat diproses dengan hukuman berat," kata dia.

Ia membeber, pemberhentian telah melalui prosedur.

Mereka sudah di BAP dan setelah ditelusuri melebihi ambang batas.

"Absen tak terpenuhi, dicari juga tak kooperatif," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya tak sendiri dalam pembinaan ASN.

Kerjasama dilakukan dengan perangkat daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved