Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Akhirnya Terungkap Pelanggaran yang Dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga Akibatnya Dipecat

Ini pelanggaran berat yang dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga akhirnya dipecat Pemerintah.

Editor: Tirza Ponto
Tribun Style
Terungkap pelanggaran berat yang dilakukan 20 PNS Pemprov Sulut hingga akhirnya dipecat Pemerintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan Pegawai Negeri Sipil atau PNS Pemprov Sulut dipecat.

Hal tersebut bukan tanpa alasan terjadi.

Ternyata puluhan PNS Pemprov Sulut dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Total ada 20 PNS Pemprov Sulut yang dipecat.

Hal tersebut berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut.

Baca juga: Pengucapan Minahasa Selatan, Polda Sulut Imbau Masyarakat Jauhi Tindakan Pemicu Kriminalitas

Tentunya pemberhentian atau pemecatan ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemprov Sulut pada tahun 2023 ini.

Bukan hanya 20 PNS tersebut saja, tetapi ada 21 PNS yang juga terancam dipecat.

Apa yang menjadi penyebab para PNS tersebut terancam dipecat hingga dipecat Pemprov Sulut?

Mari ketahui dalam artikel ini.

Pemprov tak segan melakukan pemecatan setelah 20 PNS terbukti melakukan pelanggaran berat. 

Jumlah 20 orang ini adalah PNS yang melakukan pelanggaran selang 2022 hingga Juni 2023.

Clay Dondokambey, Kepala BKD Sulawesi Utara merinci jumlah dan tahun 20 PNS melakukan pelanggaran.

Kata Clay, ada 4 PNS Pemprov Sulut yang diberhentikan sepanjang tahun 2023 hingga Juni. 

"Empat ASN diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat," katanya Jumat (7/7/2023).

Kemudian di tahun sebelumnya 2022 ada 16 PNS yang diberhentikan juga karena melakukan pelanggaran berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved