Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Kesepakatan PDIP dan PPP Soal Pilpres 2024, Menangkan Ganjar Pranowo Jadi Fokus

Usai pertemuan, Puan menyebut, PDIP dan PPP telah sepakat untuk menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Fersianus Waku
PDIP Sudah Kantongi 10 Nama Bakal Cawapres Pendamping Ganjar, Pasangan Serasi yang Disukai Rakyat. Potret Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar pertemuan di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023). 

Namun, ia meyebut, nama cawapres yang akan diusulkan partainya masih terbuka untuk seluruh elemen masyarakat Indonesia.

"Nanti pada saatnya akan kita umumkan dua nama itu siapa, yang nanti kita usulkan ke PDI-Perjuangan yang nanti akan menjadi kesepakatan bersama," imbuhnya.

Mardiono menambahkan, terdapat 10 nama yang sempat disinggung PDI-P sebagai cawapres Ganjar.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sempat mengatakan pihaknya telah mengantongi 10 nama sebagai cawapres Ganjar, pada Minggu, 30 April lalu.

Selanjutnya, dari nama yang sudah terkumpul tersebut, kata Mardiono, akan dibahas bersama lagi agar lebih mengerucut.

Mardiono melanjutkan, pembahasan cawapres akan dilakukan secara terbatas dan ditentukan oleh para ketua umum partai pendukung Ganjar.

"Dan sekali lagi karena memang ini domainnya nanti itu ada di Ibu Ketum PDI-P (Megawati) dan dengan ketum PPP nanti," jelasnya.

Untuk saat ini, Ganjar didukung oleh PDI-P dan PPP.

Sebelumnya, DPPP bersama PDI-P telah mendeklarasikan dukungan terhadap Ganjar sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

PPP mengumumkan dukungannya terhadap Ganjar setelah PDI-P mendeklarasikan Ganjar lebih dulu.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fransiskus Adhiyuda Prasetia, WartaKotalive.com, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved