Sulawesi Utara
Berikut Barang Bukti Obat Terlarang yang Disita Polresta Manado dari Dua Tersangka, Jumlahnya Ribuan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2000 butir obat keras jenis Thryxehipenedil.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Kota Manado wajib waspada terhadap beredarnya obat keras tanpa izin edar.
Khususnya yang perlu diawasi adalah anak-anak.
Beruntung polisi terus melakukan pengawsan terhadap tindak kejahatan di Kota Manado.
Baca juga: Dalam Satu Hari Polresta Manado Sukses Tangkap 2 Penjual Obat Keras Ilegal
Alhasil, pelaku kejahatan banyak yang berhasil ditangkap.
di antarnya Polresta Manado baru saja menangkap dua orang penjual obat keras tanpa izin edar alias ilegal di Kota Manado.
Obat yang mereka miliki berjenis obat keras jenis Thryxehipenedil.
Memang obat tersebut yang kebanyakan beredar tanpa izin.
Baca juga: Pemuda Singkil yang Ditangkap Polresta Manado karena Miliki Obat Keras Ternyata Residivis
Hal ini menegaskan jika Polresta Manado sangat serius dalam menangani kasus perdagangan obat keras tanpa izin di Manado.
Penangkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Manado terhadap pelaku yang bernama Mohammad Lumoindong (19), warga Malalayang.
Ia ditangkap Rabu 24 Mei 2023 disalah satu kelurahan di Kecamatan Paal Dua.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2000 butir obat keras jenis Thryxehipenedil.
Baca juga: Pemuda Asal Singkil Ditangkap Tim Delta ROTR Polresta Manado, Simpan Ribuan Butir Obat Keras
Penangkapan kedua dilakukan oleh tim Delta ROTR Polresta Manado di kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil.
Pelaku bernama Rafli Paerang (28). Ia juga adalah sering residivis atas kasus yang sama.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait memberikan apresiasi atas capaian tersebut.
"Terus bekerja dan berikan rasa aman bagi warga Manado," ujarnya.
Ia juga menegaskan jika akan langsung menangkap para penjual obat keras di Manado.
"Obat-obat seperti ini merusak generasi kita. Penjualnya harus diberantas," tandasnya.
Kronologi penangkapan
Seorang pemuda asal Kecamatan Malalayang, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Selasa 23 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Pemuda yang diketahui bernama Mohammad Lumoindong alias Mat (19) itu ditangkap karena memiliki 2150 obat keras terlarang.
Pelaku ditangkap setelah tim Satresnarkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Kecamatan Paal Dua ada seorang pemuda yang memiliki ribuan obat keras.
Usai mendapatkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Manado lalu menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah itu, tim lalu mengambil barang bukti 2150 butir obat keras jenis Thryxehipenedil dan Tramadol yang disimpan dibagasi motornya.
Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan jika pelaku diketahui akan menjual barang bukti tersebut.
"Jadi barang bukti yang kami amankan ini rencananya akan dijual," ujarnya, Rabu 24 Mei 2023 via telepon.
Ia menambahkan jika dua obat yang disita pihaknya sering dipakai untuk mabuk oleh anak-anak muda di Manado.
"Sekarang pelaku sudah kita tahan dan akan diproses," tandasnya. (nie)
| Ketua Panitia Kawanua Run Fest Dipolisikan, Catut Nama Gubernur YSK untuk Cari Untung |
|
|---|
| Akademisi Unsrat Vecky Masinambow: Pemangkasan Dana Transfer Pengaruhi Belanja Infrastruktur Daerah |
|
|---|
| Warga Sulawesi Utara Bakal Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor |
|
|---|
| Sulut Tuan Rumah Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Sulampua, YSK: Kolaborasi Kuncinya |
|
|---|
| Daftar Daerah di Sulawesi Utara Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem dalam Sepekan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pelaku-pemilik-obat-keras-yang-diamankan-Polresta-Manadofgjhfgjgfjghjghj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.