Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemuda Asal Singkil Ditangkap Tim Delta ROTR Polresta Manado, Simpan Ribuan Butir Obat Keras

Dari laporan yang masuk ke Polresta Manado, pelaku diketahui bernama Rafli Paerang (28) warga kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polresta Manado.
Rafli Paerang (28) warga kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil, Manado yang ditangkap lantaran miliki ribuan butir obat keras. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Delta ROTR Polresta Manado berhasil menangkap seorang pemuda yang memiliki ribuan obat keras. 

Dari laporan yang masuk ke Polresta Manado, pelaku diketahui bernama Rafli Paerang (28) warga kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil

Pelaku ditangkap setelah tim Delta ROTR Polresta Manado mendapatkan Indonesia dari warga bahwa ada seorang pemuda yang memiliki ribuan obat keras tanpa izin edar. 

Setelah itu, tim bersama BPOM Manado kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku, Rabu 24 Mei 2023 di Kelurahan Kombos. 

"Setelah diamankan, tim lalu mendapatkan barang bukti sebanyak 1000 butir obat keras tanpa izin edar," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Sugeng menambahkan jika obat keras ini dijual dengan Rp 8000 sampai Rp 10.000 perbutirnya. 

"Pelaku saat ini kita serahkan ke BPOM Manado untuk dilakukan pengembangan," kata dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved