Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Dalam Satu Hari Polresta Manado Sukses Tangkap 2 Penjual Obat Keras Ilegal

Penangkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Manado terhadap pelaku yang bernama Mohammad Lumoindong (19), warga Malalayang.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polresta Manado
Polresta Manado berhasil menangkap dua penjual obat keras tanpa izin edar di Kota Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam satu hari, Polresta Manado berhasil menangkap dua penjual obat keras tanpa izin edar alias ilegal di Kota Manado

Hal ini menegaskan jika Polresta Manado sangat serius dalam menangani kasus perdagangan obat keras tanpa izin di Manado

Penangkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Manado terhadap pelaku yang bernama Mohammad Lumoindong (19), warga Malalayang. 

Ia ditangkap Rabu 24 Mei 2023 disalah satu kelurahan di Kecamatan Paal Dua

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2000 butir obat keras jenis Thryxehipenedil

Penangkapan kedua dilakukan oleh tim Delta ROTR Polresta di kelurahan Kombos, Kecamatan Singkil.

Pelaku bernama Rafli Paerang (28). Ia juga adalah sering residivis atas kasus yang sama. 

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait memberikan apresiasi atas capaian tersebut. 

"Terus bekerja dan berikan rasa aman bagi warga Manado," ujarnya. 

Ia juga menegaskan jika akan langsung menangkap para penjual obat keras di Manado

"Obat-obat seperti ini merusak generasi kita. Penjualnya harus diberantas," tandasnya. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved