Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Barang Bukti Obat Terlarang yang Disita Polresta Manado dari Dua Tersangka, Jumlahnya Ribuan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2000 butir obat keras jenis Thryxehipenedil. 

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Dokumentasi Polresta Manado
Pelaku pemilik obat keras yang diamankan Polresta Manado 

Ia juga menegaskan jika akan langsung menangkap para penjual obat keras di Manado. 

"Obat-obat seperti ini merusak generasi kita. Penjualnya harus diberantas," tandasnya. 

Kronologi penangkapan

Seorang pemuda asal Kecamatan Malalayang, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Selasa 23 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.

Pemuda yang diketahui bernama Mohammad Lumoindong alias Mat (19) itu ditangkap karena memiliki 2150 obat keras terlarang.

Pelaku ditangkap setelah tim Satresnarkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Kecamatan Paal Dua ada seorang pemuda yang memiliki ribuan obat keras.

Usai mendapatkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Manado lalu menuju ke TKP.

Sesampainya di TKP, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah itu, tim lalu mengambil barang bukti 2150 butir obat keras jenis Thryxehipenedil dan Tramadol yang disimpan dibagasi motornya.

Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan jika pelaku diketahui akan menjual barang bukti tersebut.

"Jadi barang bukti yang kami amankan ini rencananya akan dijual," ujarnya, Rabu 24 Mei 2023 via telepon.

Ia menambahkan jika dua obat yang disita pihaknya sering dipakai untuk mabuk oleh anak-anak muda di Manado.

"Sekarang pelaku sudah kita tahan dan akan diproses," tandasnya. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved