Kasus Dana Hibah GMIM
Kesaksian Saksi Ahli Terdakwa dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM: Penganggaran Tanggung Jawab Pemda
Kesaksian saksi ahli terdakwa dalam sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kamis (6/11/2025) menyebut proses penganggaran adalah tanggung jawab Pemda.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (6/11/2025).
- Akademisi dari Unhas ini tampil sebagai ahli bidang keuangan negara dan Hukum Ekonomi.
- Dalam kesaksiannya, Juajir menyebut GMIM berhak beroleh dana hibah.
- "Dalam proses penganggaran, tanggung jawab ada pada pemerintah daerah (Pemda)," ujar dia.
TRIBUNMANADO.CO.CO.ID - Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11/2025).
Akademisi dari Unhas ini tampil sebagai ahli bidang keuangan negara dan Hukum Ekonomi.
Juajir dikenal sebagai Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum (AALH) Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Juajir menyebut GMIM berhak beroleh dana hibah.
"Dalam proses penganggaran, tanggung jawab ada pada pemerintah daerah (Pemda)," ujar dia.
Menariknya, Juajir menilai proses hibah tidak serta-merta memerlukan proposal.
Hal terpenting, ungkap dia, adalah proses dari DPRD serta kewenangan Gubernur.
"Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah punya wewenang penuh dalam menentukan daftar penerima hibah, meski kita sudah masukan proposal namun Gubernur tidak menyetujui, itu hak Gubernur, " kata dia.
Sementara, saksi ahli lainnya, yakni mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tampil sebagai saksi ahli pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025).
Alexander Marwata dalam pandangan hukumnya menilai, kesalahan administrasi, dalam hal ini proposal dana hibah, tidak berarti ada perkara korupsi.
"Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi," kata Alexander Marwata.
Alexander Marwata menuturkan, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak.
"Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas," ujarnya.
Alexander Marwata menilai, kasus dana hibah hanya sebatas kesalahan administrasi.
saksi ahli
Saksi
sidang
dana hibah
korupsi
GMIM
Juajir Sumardi
kesaksian
Pengadilan Negeri Manado
Manado
multiangle
Meaningful
| Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Kesaksian Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum |
|
|---|
| Kesaksian Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Kasus Dana Hibah GMIM Hanya Kesalahan Administrasi |
|
|---|
| Sosok Alexander Marwata, Mantan Wakil Ketua KPK yang Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Eks Wakil Ketua KPK Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini di Pengadilan Negeri Manado Ditunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Prof-Dr-Juajir-Sumardi-saat-diwawancarai-TribunManadocoid-Kamis-6-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.