Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Saksi Ahli Terdakwa dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM: Penganggaran Tanggung Jawab Pemda

Kesaksian saksi ahli terdakwa dalam sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kamis (6/11/2025) menyebut proses penganggaran adalah tanggung jawab Pemda.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SAKSI - Prof Dr Juajir Sumardi saat diwawancarai TribunManado.co.id, Kamis, 6 November 2025. Kesaksian Prof Dr Juajir Sumardi sebagai saksi ahli terdakwa dalam sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kamis (6/11/2025), menyebut proses penganggaran adalah tanggung jawab Pemda. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.CO.ID - Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (6/11/2025).

Akademisi dari Unhas ini tampil sebagai ahli bidang keuangan negara dan Hukum Ekonomi. 

Juajir dikenal sebagai Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum (AALH) Indonesia. 

Dalam kesaksiannya, Juajir menyebut GMIM berhak beroleh dana hibah

"Dalam proses penganggaran, tanggung jawab ada pada pemerintah daerah (Pemda)," ujar dia. 

Menariknya, Juajir menilai proses hibah tidak serta-merta memerlukan proposal. 

Hal terpenting, ungkap dia, adalah proses dari DPRD serta kewenangan Gubernur. 

"Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah punya wewenang penuh dalam menentukan daftar penerima hibah, meski kita sudah masukan proposal namun Gubernur tidak menyetujui, itu hak Gubernur, " kata dia. 

SAKSI AHLI - Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara. Akademisi dari Unhas ini tampil sebagai ahli bidang keuangan negara dan Hukum Ekonomi. 
SAKSI AHLI - Prof Dr Juajir Sumardi tampil sebagai saksi ahli pihak Terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Akademisi dari Unhas ini tampil sebagai ahli bidang keuangan negara dan Hukum Ekonomi.  (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Sementara, saksi ahli lainnya, yakni mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tampil sebagai saksi ahli pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Kamis (6/11/2025). 

Alexander Marwata dalam pandangan hukumnya menilai, kesalahan administrasi, dalam hal ini proposal dana hibah, tidak berarti ada perkara korupsi

"Jika proposal dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diminta, namun tujuan untuk kepentingan umum tercapai dan tidak menguntungkan diri sendiri, maka tidak ada korupsi," kata Alexander Marwata.

Alexander Marwata menuturkan, syarat administrasi penting dalam penyaluran dana hibah. Tapi tak mutlak. 

"Contohnya dana BOS, jika tak ada biaya rehab, lantas dalam berjalannya waktu dirinya melihat ada kebutuhan itu, sementara untuk menganggarkannya lagi tak bisa, maka ia bisa memakai dana itu untuk rehab kelas," ujarnya.

Alexander Marwata menilai, kasus dana hibah hanya sebatas kesalahan administrasi. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved