Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Update Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil, Satu Tersangka Diserahkan ke Kejati Sulawesi Utara

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Kejati Sulut
Deni Senduk, tersangka korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk 2020 terus berlanjut.

Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.

Kabar terbarunya, penyidik sudah melimpahkan satu berkas tersangka ke Kejati Sulawesi Utara.

Baca juga: Deni Senduk Tersangka Korupsi Jalan Insil Bolmong Ditahan di Rutan Malendeng Manado

Berkas yang diserahkan bernama Deni Senduk.

ia adalah kontraktor pada proyek pekerjaan tersebut.

Kini tersangka menjadi tahanan Kejati dan akan ditahan selama beberapa hari kedepan.

Untuk sementara, tersangka dititipkan di rumah tahan Malendeng.

Baca juga: Diduga Dana Korupsi yang Menyeret Johnny G Plate Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD Lapor Presiden

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membenarkan pelimpahan berkas oknum kontraktor Deni Senduk yang terjerat korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA. 2020.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.

"Jadi benar, sudah dilimpahkan ke Kejati, tersangka ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari kedepan," jelasnya Rabu (24/5/2023)

Untuk diketahui, Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT Gading Asli sejati.

Baca juga: Imba Tak Kunjung Hadir di Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado, Ini Komentar Alfian Ratu

Dia sempat mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya ini.

Deni awalnya menyampaikan beberapa permohonan, antara lain meminta hakim agar menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.

Kemudian menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yg dilakukan oleh termohon karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.

Selanjutnya, menyatakan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penyidikan merupakan tidak sah karena merupakan rekayasa penyidik bersama ahli Teknik dan Ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved