Sulawesi Utara
Update Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan Insil, Satu Tersangka Diserahkan ke Kejati Sulawesi Utara
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk 2020 terus berlanjut.
Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
Kabar terbarunya, penyidik sudah melimpahkan satu berkas tersangka ke Kejati Sulawesi Utara.
Baca juga: Deni Senduk Tersangka Korupsi Jalan Insil Bolmong Ditahan di Rutan Malendeng Manado
Berkas yang diserahkan bernama Deni Senduk.
ia adalah kontraktor pada proyek pekerjaan tersebut.
Kini tersangka menjadi tahanan Kejati dan akan ditahan selama beberapa hari kedepan.
Untuk sementara, tersangka dititipkan di rumah tahan Malendeng.
Baca juga: Diduga Dana Korupsi yang Menyeret Johnny G Plate Mengalir ke 3 Parpol, Mahfud MD Lapor Presiden
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membenarkan pelimpahan berkas oknum kontraktor Deni Senduk yang terjerat korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA. 2020.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Jadi benar, sudah dilimpahkan ke Kejati, tersangka ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari kedepan," jelasnya Rabu (24/5/2023)
Untuk diketahui, Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT Gading Asli sejati.
Baca juga: Imba Tak Kunjung Hadir di Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado, Ini Komentar Alfian Ratu
Dia sempat mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya ini.
Deni awalnya menyampaikan beberapa permohonan, antara lain meminta hakim agar menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.
Kemudian menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yg dilakukan oleh termohon karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.
Selanjutnya, menyatakan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penyidikan merupakan tidak sah karena merupakan rekayasa penyidik bersama ahli Teknik dan Ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulut.
Dibuka Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Uji Kompetensi Wartawan 2025 Diikuti 34 Peserta |
![]() |
---|
OJK Sosialisasi Perdagangan Karbon, PGE Lahendong Satu-satunya di Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Masyarakat Sulawesi Utara Diimbau Waspada, BMKG Prediksi Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi |
![]() |
---|
Dana Transfer Dipangkas, Ekonom Sulut: Picu Kenaikan Pajak di Daerah, Ganggu Layanan Publik |
![]() |
---|
Menkeu Pangkas Dana Transfer, Ekonom Sulut: Bakal Ganggu Stabilitas Fiskal dan Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.