Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Imba Tak Kunjung Hadir di Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado, Ini Komentar Alfian Ratu

Imba masih belum menghadiri sidang kasus korupsi PT Air Manado. ia terus beralasan sakit hingga hari ini.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Alfian Ratu, kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Nama Mantan Wali Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi, terus berkumandang dalam sidang kasus korupsi PT Air Manado

Politisi yang dikenal dengan sebutan Imba ini disebut-sebut sebagai orang yang ikut menandatangani perjanjian kerja sama antara PDAM Manado dan WMD Belanda. 

Baru-baru ini hakim dalam sidang dugaan korupsi PT Air Manado, yakni Agus Darmanto meminta agar Imba segera dihadirkan. 

Tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membawa surat sakit dari Imba ke hadapan ketua majelis hakim. 

Dalam surat tersebut, Imba dikatakan sakit vertigo. 

Menanggapi surat sakit ini, kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo, yakni Alfian Ratu meminta agar JPU membawa riwayat dari penyakit yang diderita Imba. 

Menurutnya, kasus PT Air Manado ini merupakan kasus korupsi, yang pembuktiannya sangat penting. 

"Makanya riwayat kesehatannya harus dibawa juga. Jangan setiap jadwal sidang selalu ada surat sakit," ungkapnya, Selasa (23/5/2023) via telepon. 

Ia mengatakan alasan sakit yang diungkapkan oleh Imba ketika dimintai hadir sebagai saksi di persidangan terkesan menghindar. 

Bahkan, Alfian Ratu menduga ada upaya untuk menghalangi penyelidikan. 

"Saudara Imba adalah saksi penting dalam kasus ini. Makanya kami bersikeras untuk dihadirkan, jangan sampai ada upaya menghalangi penyelidikan," ungkapnya. 

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado, Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). 

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved