Sulawesi Utara
Dana Transfer Dipangkas, Ekonom Sulut: Picu Kenaikan Pajak di Daerah, Ganggu Layanan Publik
Robert Winerungan mengatakan, TKD bertujuan untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan, meningkatkan pelayanan publik.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dana Transfer ke Daerah (TKD) meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Selama ini, dana transfer menjadi darah bagi pembangunan di daerah. Khususnya bagi daerah yang memiliki ruang fiskal sempit.
Dengan dipangkasnya TKD, akan berdampak pada terbambatnya pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Ekonom Universitas Negeri Manado, Dr Robert Winerungan mengatakan, TKD bertujuan untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia.
"Dengan pemangkasan TKD ini akan berdampak serius terhadap keberlangsungan pembangunan di daerah. Ada banyak daerah yang akan kesulitan bahkan tidak mungkin lagi bisa meneruskan pembangunan infrastruktur misalnya jalan, jembatan, dan irigasi," ujar Winerungan kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (7/10/2025).
Tidak hanya sampai di situ, program penanggulangan kemiskinan pun pasti akan berpotensi akan dikorbankan untuk mendanai program/kegiatan yang sangat mendesak ketika TKD ini dipangkas.
"Pengalokasian belanja modal pasti akan juga akan menjadi pilihan untuk dikurangi demi untuk menyeimbangkan belanja operasional seperti belanja gaji," lanjutnya lagi.
Dengan dipangkasnya TKD, kata Winerungan, akan menjadi kemustahilan mewujudkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen (empat puluhpersen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
Sebab, secara nyata banyak daerah yang kesulitan dan belum siap menghadapi pengurangan TKD ini.
Dengan demikian, daerah pasti akan menaikan PAD guna menutupi pengurangan TKD ini.
"Akibatnya masyarakan akan menjadi sasaran dengan adanya kenaikan pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lan. Apakah Masyarakat sudah siap untuk membayar lebih terhadap pajak misalnya PBB?" ujarnya lagi.
Hemat dia, TKD dipangkas berdampak pada banyak Pemda yang meningkatkan belanja dengan berusaha menambah PAD atau sumber pendapatan mandiri lain.
"Banyak Pemda yang belum memiliki BUMD untuk menambah PAD. Jika BUMD baru akan dibentuk pasti panennya tiga atau lima tahun yang akan datang, belum mungkin panennya hanya dalam satu tahun," katanya.
Dengan demikian, pemangkasan TKD akan menimbulkan konsekuensi politis, ekonomis, dan sosial.
Daerah yang ingin terus melanjutkan program prioritasnya pasti akan berusaha menarik PAD sebanyak mungkin. Instrumen yang paling memungkinkan adalah menaikkan PBB dan pajak-pajak daerah lainnya.
Ia menilai, kebijiakan ini sangat berisiko yang akan menimbulkan gejolak sosial jika tidak dikelola dengan baik. Pasalnya, banyak daerah yang masih tergantung kepada TKD.
| 3 Berita Populer Sulawesi Utara: Braien Waworuntu Dicopot dari Ketua Fraksi, Sidang Kasus Dana Hibah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Baznas Serahkan 2 Ambulance Laut, Kapal Layanan Kesehatan Bergerak untuk Warga Sangihe dan Talaud | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kebakaran di Sonder, Kapal Pesiar MV Odyssey Berlabuh di Bitung | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BPKP Sulut: Kami Tidak Asal Menghitung Kerugian Negara Hanya Karena Ada Penanganan Kasus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Permintaan Naik Jelang Akhir Tahun, Pertamina Tambah 14 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Manado Bitung Minut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/EKONOM-SULUT-Ekonom-Universitas-Negeri-Manado-Dr-Robert-Winerungan.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.