Korupsi Jalan Insil
Deni Senduk Tersangka Korupsi Jalan Insil Bolmong Ditahan di Rutan Malendeng Manado
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membenarkan pelimpahan berkas oknum kontraktor Deni Senduk yang terjerat korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membenarkan pelimpahan berkas oknum kontraktor Deni Senduk yang terjerat korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA. 2020.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Theodorus Rumampuk menjelaskan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Jadi benar, sudah dilimpahkan ke Kejati, tersangka ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari kedepan," jelasnya Rabu (24/5/2023)
Untuk diketahui, Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT Gading Asli sejati.
Dia sempat mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya ini.
Deni awalnya menyampaikan beberapa permohonan, antara lain meminta hakim agar menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.
Kemudian menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yg dilakukan oleh termohon karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.
Selanjutnya, menyatakan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penyidikan merupakan tidak sah karena merupakan rekayasa penyidik bersama ahli Teknik dan Ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulut.
Lalu meminta menyatakan penahanan tidak sah terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon karena tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Sayangnya permohonan tersebut semuanya ditolak Ketua Majelis Hakim.
Status Deni tetap sebagai tersangka.
Sebelumnya Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022.
Para tersangka masing-masing MEST alias Mutiara dan CW alias Channy yang adalah ASN, AK alias Antje dan Kontraktor Deni Senduk.
Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka sejak tanggal 13 Oktober 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.