Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Peringatan Keras Hakim Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saksi Bohong Bisa Didakwa Sumpah Palsu

Peringatan keras kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Rabu (8/10/2025). Peringatan Keras Hakim sidang dugaan korupsi dana hibah GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili memberikan peringatan keras kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2025).

Peringatan tersebut disampaikan saat pemeriksaan saksi Lucky Rumopa.

"Ingat, Anda disumpah. Bedanya sumpah di pengadilan adalah berkaitan dengan hukum positif," tegas Hakim Achmad Peten Sili.

Ia menambahkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat didakwa melakukan sumpah palsu.

"Kalau sampai dikonfrontir, pasti ada konsekuensinya," lanjutnya.

Dalam persidangan kali ini, diketahui terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara para saksi mengenai satu pokok persoalan.

Tiga Saksi Dihadirkan

Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni:

Syane Ratu, Bendahara Jemaat GMIM Sion Kanonang

Christian Sompie, Ketua Yayasan AZR Wenas

Lucky Rumopa

Syane dan Christian memberikan keterangan terlebih dahulu. Sementara Lucky Rumopa dijadwalkan memberikan kesaksian usai istirahat makan siang.

Jumlah saksi yang dihadirkan kali ini lebih sedikit dibandingkan sidang sebelumnya. Pada sidang perdana, misalnya, ada enam orang saksi yang diperiksa.

Seperti biasa, ruang sidang tampak padat oleh pengunjung, terdiri dari keluarga dan rekan para terdakwa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved