Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Identitas 2 Dateni Warga Negara Filipina Jadi Warga Baru Rumah Detensi Imigrasi Manado

Kedua Deteni diketahui bernama Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Rudenim Manado
Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 2 Orang Deteni Warga Negara Filipina 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara ketambahan dua penghuni baru.

Itu sete;ah dua orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Dua orang tersebut nantinya akan dideportasi.

Baca juga: Apa Itu Biapong? Pelayanan Baru Imigrasi Manado, Simak Selengkapanya

Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 2 Orang Deteni Warga Negara Filipina pada Senin (27/2/2023)
Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 2 Orang Deteni Warga Negara Filipina pada Senin (27/2/2023) (HO)

Sebab Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan pemberitahuan tersebut ke Konjen Filipin.

Mereka berdua ditahan lantaran tidak memiliki dokumen yang sah.

memang proses deportasi harus dilakukan, sebab banyak sekali WNA yang sengaja masuk ke wilayah Indonesia meski tanpa dokumen yang sah.

Biasanya mereka masuk dari jalur laut.

Baca juga: Kemenag Minsel Verifikasi Data, Permudah Buat Paspor di Kantor Imigrasi Manado Sulawesi Utara

Khusus Sulawesi Utara memang banyak yang masuk adalah warga dari Filipin.

Karena jaraknya cukup dekat dengan pulau terluar Indonesia di Sulawesi Utara.

Kedua Deteni diketahui bernama Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.

Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Baca juga: Imigrasi Manado Sulawesi Utara Sediakan Layanan Eazy Passport, Warga Tak Perlu ke Kantor

"Kami telah membuat surat pemberitahuan ke Divisi dan Konjen Filipin dan membuat rencana pendeportasian,"ujar Karudenim Paulus Hananto Kuscahyono Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya seluruh kegiatan pendetensian 2  orang deteni Warga Negara Filipina berjalan dengan aman dan lancar serta penuh tanggung jawab.

Diketahui penyerahan kedua detensi imigrasi asal Filipina ini dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni.

Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (Naparindo) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved