Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
AG Kekasih Mario Dandy Berdalih, Ngaku Tak Tahu Rencana Penganiayaan atas David Lewat Kuasa Hukumnya
Kekasih dari Mario Dandy Satriyo yakni wanita berinisial AGH mengaku tak menahu soal rencana aksi penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus anak pejabat pajak yang melakukan aniaya terhadap sorang remaja terus menjadi sorotan publik.
Meski begitu, dalam kasus ini kekasih Mario Dandy tersebut mengaku tak menahu soal rencana sang pacar dalam aksi penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Timur.
Melalui kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo mengungkapkan bahwa kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat dirinya pulang sekolah.
"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Daftar Dosa Besar SLR, Teman Mario Dandy saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Kini Jadi Tersangka

Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya tersebut tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap anak GP Anshor itu.
Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan David.
"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.
Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.
"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.
Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Baca juga: Alasan Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Mario Dandy Satriyo, Ada 4 Poin Penting
Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Ternyata Settingan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta |
![]() |
---|
12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.