Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
AG Kekasih Mario Dandy Berdalih, Ngaku Tak Tahu Rencana Penganiayaan atas David Lewat Kuasa Hukumnya
Kekasih dari Mario Dandy Satriyo yakni wanita berinisial AGH mengaku tak menahu soal rencana aksi penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Mario Ditetapkan Menjadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Sosok David, Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Mario Dandy Anak Pejabat Hingga Koma, Rajin Ngaji
Duduk Perkara Kasus
Polisi mengungkap alasan pengemudi Jeep Rubicon berinisial Mario Dandy Satrio alias MDS menganiaya anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D.
Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Ternyata Settingan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta |
![]() |
---|
12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan |
![]() |
---|
Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.