Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk 12 JPU guna menangani perkara kasus penganiayaan David Ozora untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas usai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID Sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk menangani perkara berencana tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Kejari Jakarta Selatan sendiri mengerahkan tujuh JPU. Sedangkan tujuh JPU lainnya berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dari total 12 JPU yang ditunjuk, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan

Mario Dandy Satrio melambaikan tangan saat aka diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy Satrio melambaikan tangan saat aka diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Seperti diketahui sebelum proses sidang itu digelar, kini pihak kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyelesaikan proses penyusunan dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Syarief Sulaeman menyebut bahwa pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.

"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Dikatakan Syarief, meski pihaknya memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk menyelesaikan susunan dakwaan untuk dua tersangka, namun ia menyebut akan selesaikan hal itu dalam waktu singkat.

"Kalau masa penahanan kami 20 hari, tapi insyaallah gak sampai segitu (penyelesaian susunan dakwaan) kita sudah di pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti

Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Cipinang

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Jakarta Selatan.

Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.

"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved