Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti

Mario Dandy Satriyo kini berpotensi terlibat kasus baru terkait dugaan pelecehan terhadap AGH, mantan pacarnya.

Editor: Tirza Ponto
Kolase TribunManado/Istimewa/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo kini berpotensi terlibat kasus baru terkait dugaan pelecehan terhadap AGH, mantan pacarnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora masih bergulir di kepolisian.

Belum selesai kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo kini berpotensi terlibat kasus baru.

Mario Dandy Satriyo dilaporkan pihak mantan kekasihnya AGH (15).

Hal tersebut terkait kasus dugaan pelecehan terhadap AGH.

Total ada delapan bukti terkait kasus pelecehan ini.

Hal tersebut diungkap kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo.

Kolase foto Mario Dandy Satriyo dan mantan pacarnya AGH.
Kolase foto Mario Dandy Satriyo dan mantan pacarnya AGH. (Twitter)

Baca juga: Kondisi AGH Pacar Mario Dandy setelah Tiga Pekan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Alami Trauma dan Stres

"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dalam pelaporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ini, pihak AGH mengajukan delapan bukti ke Polda Metro Jaya. Namun, baru empat bukti yang sudah diserahkan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.

AGH sebelumnya telah dua kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Namun, dua laporan tersebut ditolak.

"LP pertama ditolak karena tindak pidana pencabulan harus dilakukan oleh wali atau orangtua korban," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Mangatta menyebut Polda Metro Jaya menolak LP kedua karena korban harus melakukan visum.

"Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," ungkap dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved