Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Daftar Dosa Besar SLR, Teman Mario Dandy saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Kini Jadi Tersangka

SLR yang merupakan teman dari Mario ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik.

Editor: Erlina Langi
Twitter/Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Ini Daftar Dosa Besar SLR, Teman Mario Dandy saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor yang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Baru 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak pengurus GP Ansor, D (17) terus menjadi sorotan publik.

Sejak Kamis (23/2/2023) siang, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang lagi selain Mario Dandy, yakni SLR (19).

SLR telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut.

SLR diketahui adalah teman dari Mario yang kini ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik .

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Kamis.

Baca juga: Sosok Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Melakukan Penganiayan Terhadap Remaja Hingga Koma

Kasus anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor tengah diselidiki pihak kepolisian. Motif penganiayaannya pun terungkap.
Kasus anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor tengah diselidiki pihak kepolisian. Motif penganiayaannya pun terungkap. (Kloase TribunManado/ Annas Furqon Hakim/ Twitter)

Menurut keterangan Ary, setidaknya ada lima "dosa" yang membuat SLR ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar dosa SLR yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka

Pertama, SLR terbukti menerima ajakan Mario untuk pergi menemaninya menganiaya D.

Kedua, SLR juga terbukti memanas-manasi pelaku hingga membuat korban dihajar bertubi-tubi.

"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya," kata Ary.

"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," sambung Ary.

Akibat aksi yang dilakukannya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Ary mengungkapkan bahwa Mario melakukan kekerasan usai teman wanitanya yang berinisial A mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik yang dilakukan oleh D.

Saat A pertama kali mengadu kepada Mario, sejatinya anak pejabat Ditjen Pajak itu belum naik darah. Mario mencoba mengonfirmasi aduan A kepada D melalui sambungan telepon.

Namun, D tidak pernah mengindahkan panggilan telepon yang masuk. Ia selalu menolak panggilan telepon Mario secara terus-menerus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved