Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan

Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus penganiayaan David Ozora, ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Mario Dandy Satrio melambaikan tangan saat aka diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini, Jumat (26/5/2023), Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus penganiayaan Crystalino David Ozora ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terlihat digiring penyidik Polda Metro Jaya ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam tayangan Kompas TV, nampak Mario Dandy dan Shane Lukas mengenakan rompi oranye dengan tangan terikat.

Shane Lukas tampak menunduk dan menghindari sorotan kamera media di lokasi.

Namun hal berbeda terlihat pada ekspresi Mario Dandy.

Baca juga: Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Satriyo Dibebaskan Saja, Kecewa Pengembangan Kasus Tak Jelas

Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo. (Kolase TribunManado/Istimewa/KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tersebut nampak berjalan tegak dengan pandangan lurus ke depan.

Meski menggunakan masker, Mario Dandy terlihat menunjukkan ekspresi tertawa. Bahkan ia melambaikan tangan ke para awak media yang menyorot kedatangannya.

"Kita akan lakukan langsung penyerahan tahap dua pada jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menutup konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Beberapa saat kemudian Mario Dandy dan Shane Lukas dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menuju penyerahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, penyerahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya lantaran sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pun berharap Polda Metro Jaya dapat segera melakukan proses tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti

Detik-detik Rafael Alun Trisambodo Peluk dan Maafkan Mario Dandy Satrio
Detik-detik Rafael Alun Trisambodo Peluk dan Maafkan Mario Dandy Satrio (kolase Tribunmanado/ HO)

Adapun dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi. Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi. Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio.

Sementara untuk jumlah barang bukti dalam perkara penganiayaan ini sebanyak 21 item.

Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved