Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya
Mario Dandy Diserahkan ke Kejaksaan, Anak Rafael Alun Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan
Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus penganiayaan David Ozora, ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini, Jumat (26/5/2023), Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus penganiayaan Crystalino David Ozora ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terlihat digiring penyidik Polda Metro Jaya ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam tayangan Kompas TV, nampak Mario Dandy dan Shane Lukas mengenakan rompi oranye dengan tangan terikat.
Shane Lukas tampak menunduk dan menghindari sorotan kamera media di lokasi.
Namun hal berbeda terlihat pada ekspresi Mario Dandy.
Baca juga: Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Satriyo Dibebaskan Saja, Kecewa Pengembangan Kasus Tak Jelas

Anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tersebut nampak berjalan tegak dengan pandangan lurus ke depan.
Meski menggunakan masker, Mario Dandy terlihat menunjukkan ekspresi tertawa. Bahkan ia melambaikan tangan ke para awak media yang menyorot kedatangannya.
"Kita akan lakukan langsung penyerahan tahap dua pada jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menutup konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Beberapa saat kemudian Mario Dandy dan Shane Lukas dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menuju penyerahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, penyerahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya lantaran sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pun berharap Polda Metro Jaya dapat segera melakukan proses tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti

Adapun dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi. Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi. Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio.
Sementara untuk jumlah barang bukti dalam perkara penganiayaan ini sebanyak 21 item.
Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.
Mario Dandy
Rafael Alun
David Ozora
Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya
Shane Lukas
Terbukti Mencabuli AG, Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Ternyata Settingan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta |
![]() |
---|
12 JPU Disiapkan untuk Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Pernah Tangani Kasus Sambo |
![]() |
---|
Nasib Mario Dandy, Anak Eks Pejabat Pajak Dilaporkan Terkait Kasus Pelecehan Pada AGH, Ada 8 Bukti |
![]() |
---|
Kabar Terbaru David Ozora, Sudah Kembali Masuk Sekolah, Sang Ayah Bagikan Potret Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.